Kejari Gunungsitoli Tahan Mantan Bendahara KPU Nias

By niasbarat

Gunungsiotoli (SIB),

Wed, 03 February 2010 22:43:39

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dade Ruskandar SH MH melalui Kasi Pidana Khusus Noverius Lombu SH mengatakan telah mengeksekusi (menahan) mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Mesilina Telaumbanua alias Ina Armindo.

Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana KPU Kab Nias tahun 2004 dan melanggar UU nomor 31 tahun 1999, KUHP, UU No.4 tahun 2004 serta ketentuan lain dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Eksekusi yang dilakukan kepada terpidana sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli nomor : 19/Pid.B/2006/PN.GS tanggal 6 September 2006. Dikuatkan lagi putusan Peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor : 476/Pid/2006/PT-MDN.

Kemudian, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :131K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Maret 2008 dengan hakim ketua majelis I Made Tara SH yang mengatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa: Mesilina Telaumbanua alias Ina Armindo.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Noferius Lombu SH yang dikonfirmasi SIB di ruang kerjanya, Selasa (2/2) mengakui bahwa mantan bendahara KPU Kabupaten Nias Mesilina Telaumbanua alias Ina Armindo telah ditahan, Selasa (2/2) sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut Noferius Lombu bahwa terpidana sebelumnya sudah dipanggil Kejari Gunungsitoli untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tetapi tidak dipenuhi dengan alasan sakit. Dan baru pada Selasa (2/2) terpidana dengan kesadaran sendiri didampingi suaminya datang lebih awal dari yang seyogianya pada Rabu (3/2).

Sebelum dilaksanakan eksekusi kepada terpidana, oleh kejaksaan telah mempertanyakan kepada terpidana apakah ia siap dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)?. Terpidana menjawab, sudah siap untuk dieksekusi, selain itu terpidana telah membuat surat pernyataan bahwa tidak keberatan, ucap Noferius Lombu.

Sementara itu menurut informasi yang dihimpun SIB bahwa masih banyak lagi terpidana pidana korupsi di Nias yang disebut-sebut telah turun putusan Mahkamah Agung RI namun putusan tersebut kata sumber masih belum diterima pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (T15/m)

Leave a Reply

TIDAK MESTI JADI PEJABAT !

Membangun Nias Barat, anda tidak mesti harus jadi pejabat, tetapi kesempatan lain masih banyak. Dalam bidang lain pun menanti anda, misalnya memulai dari hal2 kecil saja atau dalam bidang pengembangan SDM atau Pembangunan Rohani (Pembaunan Karakter) dan mulailah dengan bekerja keras. Terjun saja ke dalam masyarakat untuk menyentuh esensi kehidupan yang sesungguhnya, misalnya beternak dan bertani, kemudian anda bisa membentuk opini dan berhasil mempengaruhi lingkungan sekitar untuk menjadi contoh yang baik. Selamat! Mustika Ranto Gulo

Feature

Berita Nias : Akibat Gempa, daratan Pulau Nias naik

By niasbarat

Eksodus masyarakat Nias ke pulau Sumatera pada tahun 2005 pasca gempa yang menyiksakan penderitaan itu, akibat adanya isu bahwa pulau itu akan tenggelam. Ternyata hal… »

Pilkada Kabupaten/Kota Tahun 2010 di Sumut Dilakukan 7 Tahap

By niasbarat

Sementara tahap VI pada 27 Oktober 2010, kata dia, pemilihan kepala daerah secara serentak dilakukan di kabupaten/kota pemekaran di wilayah pulau Nias. “Yakni Kota Gunung… »

Wings Akan Singgah Di Pulau Nias

By niasbarat

Jakarta, 03.02.2010
Masyarakat Nias sangat berterima kasih atas kesepakatan antara PemKot Gunungsitoli dengan perusahaan penerbangan Wings Air anak perusahaan Lion Air yang dalam waktu dekat ini… »

Pilkada Lima Daerah di Sumut Terancam Mundur

By niasbarat

Laporan wartawan KOMPAS Khaerudin
Kamis, 7 Januari 2010 | 18:46 WIB
KOMPAS/NINA SUSILO
ilustrasi pilkada
MEDAN, KOMPAS.com - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah lima kabupaten/kota di Sumatera Utara… »

KPU: Pilkada 2010 sesuai jadwal

By niasbarat

Monday, 09 November 2009
JAKARTA – Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan pemilu kepala daerah 2010 akan berlangsung sesuai jadwal. Hal ini sebagai jawaban atas wacana… »

SAHABAT KAMI DIMANA PUN

ANDA BISA MENGIRIM BERITA KE banuada@niasbarat.com agar dimuat sebagai berita, artikel atau sejenis pengumuman.

Economic & Finance

Politik & Hukum

User Login