Kejari Gunungsitoli Tahan Mantan Bendahara KPU Nias

February 7, 2010
By niasbarat

Gunungsiotoli (SIB),

Wed, 03 February 2010 22:43:39

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dade Ruskandar SH MH melalui Kasi Pidana Khusus Noverius Lombu SH mengatakan telah mengeksekusi (menahan) mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Mesilina Telaumbanua alias Ina Armindo.

Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana KPU Kab Nias tahun 2004 dan melanggar UU nomor 31 tahun 1999, KUHP, UU No.4 tahun 2004 serta ketentuan lain dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Eksekusi yang dilakukan kepada terpidana sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli nomor : 19/Pid.B/2006/PN.GS tanggal 6 September 2006. Dikuatkan lagi putusan Peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor : 476/Pid/2006/PT-MDN.

Kemudian, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :131K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Maret 2008 dengan hakim ketua majelis I Made Tara SH yang mengatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa: Mesilina Telaumbanua alias Ina Armindo.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Noferius Lombu SH yang dikonfirmasi SIB di ruang kerjanya, Selasa (2/2) mengakui bahwa mantan bendahara KPU Kabupaten Nias Mesilina Telaumbanua alias Ina Armindo telah ditahan, Selasa (2/2) sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut Noferius Lombu bahwa terpidana sebelumnya sudah dipanggil Kejari Gunungsitoli untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tetapi tidak dipenuhi dengan alasan sakit. Dan baru pada Selasa (2/2) terpidana dengan kesadaran sendiri didampingi suaminya datang lebih awal dari yang seyogianya pada Rabu (3/2).

Sebelum dilaksanakan eksekusi kepada terpidana, oleh kejaksaan telah mempertanyakan kepada terpidana apakah ia siap dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)?. Terpidana menjawab, sudah siap untuk dieksekusi, selain itu terpidana telah membuat surat pernyataan bahwa tidak keberatan, ucap Noferius Lombu.

Sementara itu menurut informasi yang dihimpun SIB bahwa masih banyak lagi terpidana pidana korupsi di Nias yang disebut-sebut telah turun putusan Mahkamah Agung RI namun putusan tersebut kata sumber masih belum diterima pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (T15/m)

One Response to “ Kejari Gunungsitoli Tahan Mantan Bendahara KPU Nias ”

  1. Watch Twilight on May 2, 2010 at 9:23 pm

    howdy wonderful little journal you have there ;) I apply the exact theme on my own blog and yet for whatever weird reason it would seem to stream easier on your site despite the fact that yours has got alot more content. Are you utilizing any plug ins or widgets which will quicken it up? If you might be able to write about the programs so that I might use these in my web page so twilight eclipse fans could watch twilight eclipse online trailers and clips more quickly I would be ever so grateful – kudos in advance :)

Leave a Reply

TIDAK MESTI JADI PEJABAT !

Membangun Nias Barat, anda tidak mesti harus jadi pejabat, tetapi kesempatan lain masih banyak. Dalam bidang lain pun menanti anda, misalnya memulai dari hal2 kecil saja atau dalam bidang pengembangan SDM atau Pembangunan Rohani (Pembaunan Karakter) dan mulailah dengan bekerja keras. Terjun saja ke dalam masyarakat untuk menyentuh esensi kehidupan yang sesungguhnya, misalnya beternak dan bertani, kemudian anda bisa membentuk opini dan berhasil mempengaruhi lingkungan sekitar untuk menjadi contoh yang baik. Selamat! Mustika Ranto Gulo

SAHABAT KAMI DIMANA PUN

ANDA BISA MENGIRIM BERITA KE banuada@niasbarat.com agar dimuat sebagai berita, artikel atau sejenis pengumuman.

Economic & Finance

Politik & Hukum

User Login