Kejari Gunungsitoli Tahan Mantan Bendahara KPU Nias
Gunungsiotoli (SIB),
| Wed, 03 February 2010 22:43:39 |
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dade Ruskandar SH MH melalui Kasi Pidana Khusus Noverius Lombu SH mengatakan telah mengeksekusi (menahan) mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Mesilina Telaumbanua alias Ina Armindo.
Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana KPU Kab Nias tahun 2004 dan melanggar UU nomor 31 tahun 1999, KUHP, UU No.4 tahun 2004 serta ketentuan lain dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.
Eksekusi yang dilakukan kepada terpidana sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli nomor : 19/Pid.B/2006/PN.GS tanggal 6 September 2006. Dikuatkan lagi putusan Peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor : 476/Pid/2006/PT-MDN.
Kemudian, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :131K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Maret 2008 dengan hakim ketua majelis I Made Tara SH yang mengatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa: Mesilina Telaumbanua alias Ina Armindo.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Noferius Lombu SH yang dikonfirmasi SIB di ruang kerjanya, Selasa (2/2) mengakui bahwa mantan bendahara KPU Kabupaten Nias Mesilina Telaumbanua alias Ina Armindo telah ditahan, Selasa (2/2) sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut Noferius Lombu bahwa terpidana sebelumnya sudah dipanggil Kejari Gunungsitoli untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tetapi tidak dipenuhi dengan alasan sakit. Dan baru pada Selasa (2/2) terpidana dengan kesadaran sendiri didampingi suaminya datang lebih awal dari yang seyogianya pada Rabu (3/2).
Sebelum dilaksanakan eksekusi kepada terpidana, oleh kejaksaan telah mempertanyakan kepada terpidana apakah ia siap dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)?. Terpidana menjawab, sudah siap untuk dieksekusi, selain itu terpidana telah membuat surat pernyataan bahwa tidak keberatan, ucap Noferius Lombu.
Sementara itu menurut informasi yang dihimpun SIB bahwa masih banyak lagi terpidana pidana korupsi di Nias yang disebut-sebut telah turun putusan Mahkamah Agung RI namun putusan tersebut kata sumber masih belum diterima pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (T15/m)
