KPU: Pilkada 2010 sesuai jadwal
Monday, 09 November 2009
JAKARTA – Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan pemilu kepala daerah 2010 akan berlangsung sesuai jadwal. Hal ini sebagai jawaban atas wacana penggabungan pemilu kepala daerah.
Abdul Hafiz mendasarkan keputusannya itu dengan berpedoman pada UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Hal itu diungkapkannya, usai pertemuan dengan Mendagri Gamawan Fauzi, di dedung Depdagri tadi siang.
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut ditegaskan bahwa pemilu gubernur, bupati, dan wali kota pada 2010 tetap berjalan sesuai jadwal. Sehingga tidak akan diundur hingga 2011.
“Menanggapi berbagai pendapat yang berkembang di masyarakat, hasil pertemuan kita (dengan Mendagri), pemilu kepala daerah untuk 2010 tetap dilaksanakan,” kata kKetua KPU, setelah pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu.
Sebelumnya, muncul wacana di masyarakat untuk menggabungkan pelaksanaan pemilu kepala daerah . Sejauh ini penggabungan dimungkinkan jika masa jabatan gubernur, bupati, serta wali kota dalam satu daerah yang sama, berakhir dalam kurun waktu 90 hari.
Untuk mempersiapkan pemilu kepala daerah 2010, KPU telah melakukan harmonisasi UU No 32/2004 dan UU No 22/2007. khususnya tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dalam UU itu disebutkan masa kerja PPK adalah enam bulan, sementara di UU 22/2007 disebutkan delapan bulan. “Ini harus disinkronkan, dipakai yang delapan bulan,” katanya.
(dat06/inilah)
