KPUD Nias Gelar Sosialisasi Tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Terpilih untuk Empat Kabupaten/Kota
Thu, 04 February 2010 15:56:16
Gunungsitoli ( SIB )
Ketua dan anggota KPUD Nias Pdt Oktavianus Harefa,Drs Yaatulo, Halawa, Saabadi Mendrofa SE, Ofredy Harefa, mengadakan pertemuan dengan pimpinan partai yang dihadiri oleh Muspida Kabupaten/Kota, Rabu (3/2) di Aula Wisma Soliga Gunungsitoli. Hadir Dandim 0213/Nias Letkol Inf Drs Hombar Sinaga, Kapolres Nias AKBP Wawan Munawar SIk.MSi.
Ketua KPUD Nias mengata-kan, dalam penataan jumlah kursi dan alokasi kursi tiap Dapil anggota DPRD Prov/Kab/Kota induk atau anggota DPRD Prov/Kab/Kota pemekaran dilakukan dengan ketentuan, Kab/Kota /kecamatan yang semula terga-bung dalam satu Dapil induk atau di Dapil Pemekaran seluruh Kab/Kota /Kecamatan pada Dapil tersebut masih menjadi Wilayah Dapil Induk atau pemekaran, maka Kab/Kota /Kecamatan pada Dapil Induk atau dapil pemekaran tetap satu Dapil. Jumlah penduduk yang digunakan sebagai penetapan jumlah kursi dan alokasi kursi setiap Dapil induk atau Dapil pemekaran adalah jumlah penduduk yang sesuai dengan Kep.KPU No. 153/SK/KPU/tahun 2008 S/d 185/SK/KPU/tahun 2008. DCT yang digunakan dalam penataan keanggotaan DPRD Prov/Kab/Kota Induk,atau DPRD Prov/Kab/Kota Pemekaran berdasarkan DCT pada Pemilu 2009. Perolehan suara anggota DPRD Prov/Kab/Kota terpilih hasil Pemilu 2009 tetap diperhitungkan dalam penataan ulang perolehan kursi baik di induk maupun pemekaran.
Perhitungan perolehan kursi Parpol anggota DPRD Prov/Kab/Kota di Induk maupun di Pemekaran dilakukan berdasar-kan BPP baru. Maka sistim tahap I menetapkan seluruh suara hasil penataan perhitungan suara didapil ,menetapkan angka BPP = Seluruh suara Parpol di Dapil dibagi dengan jumlah alokasi kursi di Dapil dan membagikan jumlah suara tiap Parpol dengan angka BPP. Apabila jumlah suara Sah Parpol = BPP maka parpol diberikan sejumlah kursi dengan kemungkinan masih terdapat sejumlah sisa suara parpol maka dihitung dalam tahap II, Apabila jumlah suara sah parpol < BPP, Parpol tidak mendapat kursi maka jumlah suara sah parpol yang tersebut dikategorikan sebagai sisa suara parpol yang akan dihitung Tahap II dan Tahap II membagikan sisa kursi yang belum terbagi satu demi satu sacara berturut-turut kepada sisa suara parpol paling banyak sampai sisa kursi tersebut habis bagi. Ketua KPUD Nias menegas-kan bahwa KPUD Nias akan berpedoman pada UU yang ada serta peraturan KPU No 61 Tahun 2009 tentang pedoman Teknis penetapan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRD Prov/Kab/Kota Induk dan DPRD Prov/Kab/Kota atau DPRD II Kab/Kota yang dibentuk setelah pemilihan Umum Tahun 2009. sesuai pasal 51 .
Dengan adanya pemekaran di Kabupaten Nias diisi sebanyak 25 anggota DPRD. Kota Gunungsitoli, 25 Anggota DPRD, Kab Nias Utara, Kab Nias akan diisi anggota DPRD 25 Orang dan Kab Nias Barat akan diisi 20 Anggota DPRD hasil Pemilu tahun 2009. (T15)