Sedikitnya 30an CPNS formasi tahun 2009 yang dinyatakan lulus seleksi oleh Bupati Nias Barat mendatangi Kantor Bupati di Kecamatan Lahomi, pada hari Kamis (21/10) mempertanyakan NIP dan SK pengangkatan.
Menurut Koran SIB, mereka diterima Sekda Kab Nias Barat Zemi Gulo SH, di ruang kerjanya dan dialog berlangsung aman. Tetapi mereka merasa kecewa kepada Sekda karena tidak dapat memberi penjelasan siapa yang 165 orang dinyatakan ilegal oleh BKN pusat.
Mereka pertanyakan kenapa NIP mereka tidak diberikan oleh BKN pusat dan siapa yang dinyatakan ilegal oleh BKN pusat itu.
Setelah Sekda menerima peserta pemenang CPNS Kab Nias, SIB meminta tanggapannya terkait pernyataan Ketua Komisi A DPRD Kab Nias Barat bahwa menurut BKN pusat ada 165 orang dari 410 orang diumumkan oleh Pemkab Nias Barat ilegal karena ada yang tidak memenuhi perengkingan, Sekda mengatakan, yang bertanggung jawab adalah Bupati Nias Barat, silakan saja DPRD menyatakan pendapat seperti itu.
Namun hingga detik ini belum ada pembatalan pengumuman 410 orang dinyatakan lulus sesuai hasil perengkingan dan itu tetap kita perjuangkan sampai dikeluarkan NIP oleh BKN pusat karena itu merupakan hak peserta CPNS yang telah mengikuti seleksi, tegasnya.

nahhh….. ini dia masalahnya sekarang.pas ada masalah semua pada nggak tau bahkan pura-pura tidak tau dan saling tuding-menuding dech….
jadi, sebaiknya pake HATI NURANI aja jawabnya… tunggu TUHAN aja yang HUKUM!
Di hukum aje.
Siapa yang salah harus dihukum
SIAPA YG TANGGUNG JAWAB MASALAH INI? PJs yang Baru atau Masih Plt Faduhusi Daeli, karena terjadi dimasa aktifnya sebelum mengundurkan diri ?
Jangan didiamkan begitu saja, ini kesempatan untuk masayrakat menguji siapa yang layak memimpin Nias Barat dimasa yang akan datang. Harus dipertanggungjawabkan !