Kerugian Negaranya Sudah Rp 3,8 Miliar
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan korupsi APBD Kabupaten Nias, Sumatera Utara bakal menyeret nama lain selain Bupati Nias, Binahati B Baeha. Pasalnya, dana yang diduga diselewengkan Binahati ternyata mengalir ke beberapa orang.
Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, mengungkapkan, awalnya pada tahun 2007 Nias menerima dana Rp 9,48 miliar untuk dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi paskagempa dan tsunami 2004. Selanjutnya, dana itu digunakan untuk pengadaan barang dan jasa.
“Tapi dalam pelaksanannya, terjadi mark up dalam pembelian barang dan jasa untuk berbagai kegiatan penanggulangan pascabencana yang diduga dilakukan oleh Bupati Nias, BBB. Dana hasil mark up diduga dibagikan ke beberapa orang,” ujar Bibit saat dihubungi, Rabu (17/11).
Karenanya Bibit tak menampik kemungkinan penyidikan kasus Nias akan diperluas sehingga tak menyeret Binahati saja. Terlebih lagi, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana tentang perbuatan turut serta atau bersama-sama juga termasuk dalam pasal yang disangkakan kepada Binahati.
Namun sejauh ini, kata Bibit, jumlah tersangkanya belum bertambah. “Kalau sekarang masih BBB (Binahati B Baeha),” tandasnya.
Yang pasti, lanjut Bibit, KPK telah mengantongi angka kerugian keuangan negara dari proyek senilai Rp 9,48 miliar itu. “Sejauh ini kerugian negaranya Rp 3,8 miliar,” sebut Bibit.
Seperti diketahui, awal pekan ini KPK telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi APBD dan dana Rekonstruksi dan Rehabilitasi Nias ke penyidikan. Pelaksana tugas (plt) Direktur Penyidikan KPK, Feri wibisono, mengungkapkan, kasus itu telah menyeret Bupati Nias Binahati B Baeha sebagai tersangka.
Oleh KPK, Binahati dijerat dengan sejumlah pasal antara lain pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Pemb Korupsi. Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.(ara/jpnn)

SIAPA MENYUSUL?