<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BERITA NIAS BARAT &#187; CPNS</title>
	<atom:link href="http://niasbarat.com/Nias%20Island/cpns/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://niasbarat.com</link>
	<description>&#34;Aman, Damai &#38; Berakhlak&#34;</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Apr 2012 05:14:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Pilkada Kabupaten/Kota Tahun 2010 di Sumut Dilakukan 7 Tahap</title>
		<link>http://niasbarat.com/2010/02/pilkada-kabupatenkota-tahun-2010-di-sumut-dilakukan-7-tahap/</link>
		<comments>http://niasbarat.com/2010/02/pilkada-kabupatenkota-tahun-2010-di-sumut-dilakukan-7-tahap/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 27 Feb 2010 02:27:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niasbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[SOSIAL]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[DDN]]></category>
		<category><![CDATA[dprd nias]]></category>
		<category><![CDATA[http://hariansib.com/?p=112787]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada Nias Barat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niasbarat.com/2010/02/pilkada-kabupatenkota-tahun-2010-di-sumut-dilakukan-7-tahap/</guid>
		<description><![CDATA[Sementara tahap VI pada 27 Oktober 2010, kata dia, pemilihan kepala daerah secara serentak dilakukan di kabupaten/kota pemekaran di wilayah pulau Nias. “Yakni Kota Gunung Sitoli, Nias Utara dan Nias Barat.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Medan (SIB)<br />
Apabila tidak terjadi perubahan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten/kota tahun 2010 di Sumut akan berlangsung 7 tahap. Tahap I akan dimulai 12 Mei 2010 di Kota Medan dan 8 kabupaten/kota lainnya secara serentak.</p>
<p style="text-align: justify;">
Demikian disampaikan Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Provsu Drs Bukit Tambunan MAP kepada SIB, Selasa (23/2) di Medan, ketika dimintai keterangannya terkait berapa tahap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten/Kota di Sumut selama tahun 2010.</p>
<p style="text-align: justify;">
Dia menjelaskan, Pilkada tahap I itu, selain di Kota Medan pemilihan kepala daerah pada 12 Mei 2010 juga dilakukan di Kota Binjai, Kota Sibolga, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Pakpak Bharat secara serentak. Kemudian tahap II, pemilihan kepala daerah juga secara serentak pada 9 Juni 2010, masing-masing di Kota Pematang Siantar, Kabupaten Humbang Hasundutan, Mandailing Natal dan Samosir.</p>
<p style="text-align: justify;">
Sedangkan tahap III, lanjutnya, pemilihan kepala daerah akan dilakukan serentak di daerah kabupaten induk/pemekaran pada 16 Juni 2010, yakni di Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan dan Labuhan Batu Utara. Lalu tahap IV, dilanjutkan pada 26 Agustus 2010 di Simalungun dan Kota Tanjung Balai, Tahap V pada 6 Oktober 2010 di Kabupaten Karo.</p>
<p style="text-align: justify;">
Sementara tahap VI pada 27 Oktober 2010, kata dia, pemilihan kepala daerah secara serentak dilakukan di kabupaten/kota pemekaran di wilayah pulau Nias. “Yakni Kota Gunung Sitoli, Nias Utara dan Nias Barat. Kemudian tahap VII, atau terakhir berlangsung 1 Desember 2010 di Nias Selatan. “Jadi dana untuk pelaksanaan pilkada di kabupaten/kota ini diperkirakan mencapai ratusan miliar lebih”, paparnya.</p>
<p style="text-align: justify;">
Dia juga mengatakan, sesuai instruksi Gubsu H Syamsul Arifin SE kepada setiap PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Sumut agar tidak ikut menjadi tim pemenang salah satu calon kepala daerah. “Kemudian PNS yang menduduki sebuah jabatan, dan dicalonkan/atau mencalonkan sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah wajib mengajukan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan yang dipegangnya. Hal tersebut sesuai dengan peraturan BKN No 10 tahun 2005 pasal 2 ayat (1)”, jelasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">
Sedangkan PNS yang tidak menduduki jabatan, lanjutnya, sesuai surat Mendagri No 120/130.SJ, 6 Juni 2005 perihal pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, mengatur: A. PNS yang tidak menduduki jabatan negeri (Jabatan Struktural dan Fungsional) apabila dicalonkan sebagai kepala daerah yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada atasan langsungnya secara tertulis. B. Kepala desa dan perangkat desa atau perangkat desa yang dicalonkan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada camat dan permusyawaratan desa (BPD).</p>
<p style="text-align: justify;">
Dia menuturkan, bagi penjabat kepala daerah/wakil kepala daerah definitif yang maju kembali menjadi calon kepala daerah sesuai surat Mendagri No 131/478/SJ, 9 Pebruari 2010 tidak dilarang lagi mengundurkan diri. Pada poin 3 juga dinyatakan, bahwa surat edaran Mendagri No 135/439/SJ tanggal 27 Februari 2007 perihal pedoman pelaksanaan UU tentang pembentukan kabupaten/kota, dan surat edaran Mendagri No 131/2841/SJ, tanggal 22 Nopember 2007 tentang pencalonan pejabat bupati/walikota menjadi bupati/walikota definitif, dinyatakan tidak berlaku lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">
“Supaya kepala daerah/wakil kepala daerah netral saat kampanye, maka Mendagri juga membuat peraturan tentang itu. Yaitu, pasal 40 ayat (2) PP No 25 tahun 2007 menyatakan: bupati dan/atau wakil bupati atau walikota/wakil walikota yang dicalonkan oleh Parpol atau gabungan Parpol menjadi Gubernur atau wakil Gubernur harus menjalani cuti di luar tanggungan negara saat melaksanakan kampanye”, ujarnya. (M35/c)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niasbarat.com/2010/02/pilkada-kabupatenkota-tahun-2010-di-sumut-dilakukan-7-tahap/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>28</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UI Tuntut Daerah yang Manipulasi Pengumuman CPNS</title>
		<link>http://niasbarat.com/2009/12/ui-tuntut-daerah-yang-manipulasi-pengumuman-cpns/</link>
		<comments>http://niasbarat.com/2009/12/ui-tuntut-daerah-yang-manipulasi-pengumuman-cpns/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 Dec 2009 16:41:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niasbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[INFO]]></category>
		<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[gagal bekrja]]></category>
		<category><![CDATA[KONGKALIKONG]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[UI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niasbarat.com/?p=188</guid>
		<description><![CDATA[Thursday, November 26, 2009 at 7:42pm Universitas Indonesia (UI) melakukan kerja sama dengan 14 kabupaten/kota di Sumut dalam proses perekrutan CPNS 2009. Meski demikian, UI akan menuntut kabupaten/kota yang memanipulasi pengumuman daftar nama peserta ujian CPNS yang lulus. Komitmen UI itu disampaikan kepada rombongan Komisi A DPRD Sumut yang melakukan koordinasi dan melihat sistem yang digunakan untuk perekrutan CPNS formasi 2009, Rabu (25/11), di Kampus UI, Depok. Ketua Komisi A DPRD Sumut, M Nuh, yang dihubungi MedanBisnis via telepon mengatakan, dalam kunjungan itu mereka diterima Kepala Biro Hukum UI, Retno Moerniati. Para anggota dewan mendapat penjelasan bahwa UI akan membuat sistem perangkingan dalam menilai hasil ujian CPNS. Daftar rangking itu akan diperbanyak menjadi rangkap 3, masing-masing untuk kabupaten/kota, Badan Kepegawaian Nasional dan database UI. “UI akan melakukan tindakan hukum jika ada yang mengumumkan peserta yang lulus CPNS berbeda dengan nama-nama hasil perangkingan yang mereka lakukan. Karena mereka merasa telah bekerja secara profesional. Jadi kalau ada pemkab/pemko yeng bermain curang, maka itu akan berpengaruh pada nama baik UI,” terang M Nuh. Ke-14 kabupaten/kota yang melakukan kerja sama dengan UI itu adalah Medan, Binjai, Siantar, Sibolga, Asahan, Dairi, Karo, Langkat, Sergai, Pakpak Bharat, Samosir, Batubara, Labuhanbatu Selatan, dan Labuhanbatu Utara. “Hanya ada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="note_header" style="text-align: justify;">
<div class="byline"><em> Thursday, November 26, 2009 at 7:42pm</em></div>
</div>
<div class="note_content text_align_ltr direction_ltr clearfix" style="text-align: justify;">
<div>Universitas Indonesia (UI) melakukan kerja sama dengan 14 kabupaten/kota di Sumut dalam proses perekrutan CPNS 2009. Meski demikian, UI akan menuntut kabupaten/kota yang memanipulasi pengumuman daftar nama peserta ujian CPNS yang lulus.</p>
<p>Komitmen UI itu disampaikan kepada rombongan Komisi A DPRD Sumut yang melakukan koordinasi dan melihat sistem yang digunakan untuk perekrutan CPNS formasi 2009, Rabu (25/11), di Kampus UI, Depok.</p>
<p>Ketua Komisi A DPRD Sumut, M Nuh, yang dihubungi MedanBisnis via telepon mengatakan, dalam kunjungan itu mereka diterima Kepala Biro Hukum UI, Retno Moerniati. Para anggota dewan mendapat penjelasan bahwa UI akan membuat sistem perangkingan dalam menilai hasil ujian CPNS.<br />
Daftar rangking itu akan diperbanyak menjadi rangkap 3, masing-masing untuk kabupaten/kota, Badan Kepegawaian Nasional dan database UI.</p>
<p>“UI akan melakukan tindakan hukum jika ada yang mengumumkan peserta yang lulus CPNS berbeda dengan nama-nama hasil perangkingan yang mereka lakukan. Karena mereka merasa telah bekerja secara profesional. Jadi kalau ada pemkab/pemko yeng bermain curang, maka itu akan berpengaruh pada nama baik UI,” terang M Nuh.</p>
<p>Ke-14 kabupaten/kota yang melakukan kerja sama dengan UI itu adalah Medan, Binjai, Siantar, Sibolga, Asahan, Dairi, Karo, Langkat, Sergai, Pakpak Bharat, Samosir, Batubara, Labuhanbatu Selatan, dan Labuhanbatu Utara.</p>
<p>“Hanya ada 14 kabupaten/kota, bukan 19 seperti yang dilaporkan BKD Pempropsu,” ucapnya.<br />
Nuh menambahkan, sesuai kesepakatan, UI juga menurunkan timnya ke 14 kabupaten/kota saat diadakanya ujian CPNS, Rabu kemarin. Usai ujian, lembar jawaban dikumpulkan dan langsung dibawa ke Jakarta untuk dikoreksi dan dibuat perangkingan.</p>
<p>“Untuk perangkingan, agar transparan, UI akan melakukan prosedur tersebut di depan BKD kabupaten/kota dan BKN. Karena pengumuman PNS akan dilakukan pada 7 Desember,” katanya.<br />
Selain adanya tindakan tegas dari UI, tambah M Nuh, pihaknya sebagai komisi A juga akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses penerimaan CPNS ini.</p>
<p>“Kalau merasa ada kejanggalan dan dirugikan dengan hasil pengumuman CPNS yang disampaikan pemkab/pemko nantinya, kami akan siap untuk mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan dengan data yang dimiliki UI,” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut dikatakan M Nuh, selain dengan UI, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan PTN lainnya yang melakukan kerja sama dengan kabupaten/kota di Sumut dalam proses penerimaan CPNS ini, yaitu UGM (Tapteng), Universitas Padjajaran (Tanjung Balai, Madina, Paluta), Universitas Sebelas Maret (Padang Lawas, Tobasa, Padang Sidimpuan) dan USU (Tebingtinggi, Tapsel, Labuhanbatu, Deliserdang, Humbahas dan Pempropsu).</p>
<p>“Jadi laporan kejanggalan ini tidak hanya dari masyarakat yang mengikuti tes CPNS dari kabupaten/kota yang kerja sama dengan UI, tapi juga dengan PTN lainnya. Kami akan coba untuk melakukan kroscek jika ada laporan. Karena berdasarkan instruksi BKN, setiap PTN yang terlibat harus transparan,” paparnya.</p>
<p>Dari hasil evaluasi pelaksanaan CPNS formasi 2009 ini, papar M Nuh, pihaknya, ke depan, akan mengusulkan ke BKD agar ada transparansi dan kemudahan bagi publik dalam mengakses nilai perangkingan yang dilakukan PTN.</p>
<p>“Ke depan, sebaiknya hasil perangkingan tidak hanya rangkap tiga, tapi juga dapat diserahkan ke kami (DPRD-red), biar mudah diakses masyarakat,” katanya.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, M Nuh juga menyebutkan bahwa Nias, Nias Selatan, Nias Barat, Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli sampai kini tidak jelas bekerja sama dengan PTN mana. Padahal, berdasarkan laporan BKD Pempropsu ke Komisi A DPRD Sumut, 5 kabupaten/kota itu kerja sama dengan UI, tetapi pihak UI membantah.</p></div>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niasbarat.com/2009/12/ui-tuntut-daerah-yang-manipulasi-pengumuman-cpns/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

