<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BERITA NIAS BARAT &#187; dprd nias</title>
	<atom:link href="http://niasbarat.com/Nias%20Island/dprd-nias/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://niasbarat.com</link>
	<description>VISI &#34;Aman, Damai &#38; Berakhlak&#34;</description>
	<lastBuildDate>Sun, 24 Apr 2011 09:37:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Pilkada Kabupaten/Kota Tahun 2010 di Sumut Dilakukan 7 Tahap</title>
		<link>http://niasbarat.com/2010/02/pilkada-kabupatenkota-tahun-2010-di-sumut-dilakukan-7-tahap/</link>
		<comments>http://niasbarat.com/2010/02/pilkada-kabupatenkota-tahun-2010-di-sumut-dilakukan-7-tahap/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 27 Feb 2010 02:27:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niasbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[SOSIAL]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[DDN]]></category>
		<category><![CDATA[dprd nias]]></category>
		<category><![CDATA[http://hariansib.com/?p=112787]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada Nias Barat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niasbarat.com/2010/02/pilkada-kabupatenkota-tahun-2010-di-sumut-dilakukan-7-tahap/</guid>
		<description><![CDATA[Sementara tahap VI pada 27 Oktober 2010, kata dia, pemilihan kepala daerah secara serentak dilakukan di kabupaten/kota pemekaran di wilayah pulau Nias. “Yakni Kota Gunung Sitoli, Nias Utara dan Nias Barat.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Medan (SIB)<br />
Apabila tidak terjadi perubahan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten/kota tahun 2010 di Sumut akan berlangsung 7 tahap. Tahap I akan dimulai 12 Mei 2010 di Kota Medan dan 8 kabupaten/kota lainnya secara serentak.</p>
<p style="text-align: justify;">
Demikian disampaikan Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Provsu Drs Bukit Tambunan MAP kepada SIB, Selasa (23/2) di Medan, ketika dimintai keterangannya terkait berapa tahap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten/Kota di Sumut selama tahun 2010.</p>
<p style="text-align: justify;">
Dia menjelaskan, Pilkada tahap I itu, selain di Kota Medan pemilihan kepala daerah pada 12 Mei 2010 juga dilakukan di Kota Binjai, Kota Sibolga, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Pakpak Bharat secara serentak. Kemudian tahap II, pemilihan kepala daerah juga secara serentak pada 9 Juni 2010, masing-masing di Kota Pematang Siantar, Kabupaten Humbang Hasundutan, Mandailing Natal dan Samosir.</p>
<p style="text-align: justify;">
Sedangkan tahap III, lanjutnya, pemilihan kepala daerah akan dilakukan serentak di daerah kabupaten induk/pemekaran pada 16 Juni 2010, yakni di Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan dan Labuhan Batu Utara. Lalu tahap IV, dilanjutkan pada 26 Agustus 2010 di Simalungun dan Kota Tanjung Balai, Tahap V pada 6 Oktober 2010 di Kabupaten Karo.</p>
<p style="text-align: justify;">
Sementara tahap VI pada 27 Oktober 2010, kata dia, pemilihan kepala daerah secara serentak dilakukan di kabupaten/kota pemekaran di wilayah pulau Nias. “Yakni Kota Gunung Sitoli, Nias Utara dan Nias Barat. Kemudian tahap VII, atau terakhir berlangsung 1 Desember 2010 di Nias Selatan. “Jadi dana untuk pelaksanaan pilkada di kabupaten/kota ini diperkirakan mencapai ratusan miliar lebih”, paparnya.</p>
<p style="text-align: justify;">
Dia juga mengatakan, sesuai instruksi Gubsu H Syamsul Arifin SE kepada setiap PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Sumut agar tidak ikut menjadi tim pemenang salah satu calon kepala daerah. “Kemudian PNS yang menduduki sebuah jabatan, dan dicalonkan/atau mencalonkan sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah wajib mengajukan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan yang dipegangnya. Hal tersebut sesuai dengan peraturan BKN No 10 tahun 2005 pasal 2 ayat (1)”, jelasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">
Sedangkan PNS yang tidak menduduki jabatan, lanjutnya, sesuai surat Mendagri No 120/130.SJ, 6 Juni 2005 perihal pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, mengatur: A. PNS yang tidak menduduki jabatan negeri (Jabatan Struktural dan Fungsional) apabila dicalonkan sebagai kepala daerah yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada atasan langsungnya secara tertulis. B. Kepala desa dan perangkat desa atau perangkat desa yang dicalonkan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada camat dan permusyawaratan desa (BPD).</p>
<p style="text-align: justify;">
Dia menuturkan, bagi penjabat kepala daerah/wakil kepala daerah definitif yang maju kembali menjadi calon kepala daerah sesuai surat Mendagri No 131/478/SJ, 9 Pebruari 2010 tidak dilarang lagi mengundurkan diri. Pada poin 3 juga dinyatakan, bahwa surat edaran Mendagri No 135/439/SJ tanggal 27 Februari 2007 perihal pedoman pelaksanaan UU tentang pembentukan kabupaten/kota, dan surat edaran Mendagri No 131/2841/SJ, tanggal 22 Nopember 2007 tentang pencalonan pejabat bupati/walikota menjadi bupati/walikota definitif, dinyatakan tidak berlaku lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">
“Supaya kepala daerah/wakil kepala daerah netral saat kampanye, maka Mendagri juga membuat peraturan tentang itu. Yaitu, pasal 40 ayat (2) PP No 25 tahun 2007 menyatakan: bupati dan/atau wakil bupati atau walikota/wakil walikota yang dicalonkan oleh Parpol atau gabungan Parpol menjadi Gubernur atau wakil Gubernur harus menjalani cuti di luar tanggungan negara saat melaksanakan kampanye”, ujarnya. (M35/c)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niasbarat.com/2010/02/pilkada-kabupatenkota-tahun-2010-di-sumut-dilakukan-7-tahap/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>24</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KPUD Nias Gelar Sosialisasi Tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Terpilih untuk Empat Kabupaten/Kota</title>
		<link>http://niasbarat.com/2010/02/kpud-nias-gelar-sosialisasi-tentang-penetapan-calon-anggota-dprd-terpilih-untuk-empat-kabupatenkota/</link>
		<comments>http://niasbarat.com/2010/02/kpud-nias-gelar-sosialisasi-tentang-penetapan-calon-anggota-dprd-terpilih-untuk-empat-kabupatenkota/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 05:05:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niasbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[berita nias barat]]></category>
		<category><![CDATA[dprd nias]]></category>
		<category><![CDATA[maju nias barat]]></category>
		<category><![CDATA[nias barat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niasbarat.com/?p=148</guid>
		<description><![CDATA[Thu, 04 February 2010 15:56:16 Gunungsitoli ( SIB ) Ketua dan anggota KPUD Nias Pdt Oktavianus Harefa,Drs Yaatulo, Halawa, Saabadi Mendrofa SE, Ofredy Harefa, mengadakan pertemuan dengan pimpinan partai yang dihadiri oleh Muspida Kabupaten/Kota, Rabu (3/2) di Aula Wisma Soliga Gunungsitoli. Hadir Dandim 0213/Nias Letkol Inf Drs Hombar Sinaga, Kapolres Nias AKBP Wawan Munawar SIk.MSi. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Thu, 04 February 2010 15:56:16</p>
<p style="text-align: justify;">Gunungsitoli ( SIB )</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua dan anggota KPUD Nias Pdt Oktavianus Harefa,Drs Yaatulo, Halawa, Saabadi Mendrofa SE, Ofredy Harefa, mengadakan pertemuan dengan pimpinan partai yang dihadiri oleh Muspida Kabupaten/Kota, Rabu (3/2) di Aula Wisma Soliga Gunungsitoli. Hadir Dandim 0213/Nias Letkol Inf Drs Hombar Sinaga, Kapolres Nias AKBP Wawan Munawar SIk.MSi.<span id="more-148"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Ketua KPUD Nias mengata-kan, dalam penataan jumlah kursi dan alokasi kursi tiap Dapil anggota DPRD Prov/Kab/Kota induk atau anggota DPRD Prov/Kab/Kota pemekaran dilakukan dengan ketentuan, Kab/Kota /kecamatan yang semula terga-bung dalam satu Dapil induk atau di Dapil Pemekaran seluruh Kab/Kota /Kecamatan pada Dapil tersebut masih menjadi Wilayah Dapil Induk atau pemekaran, maka Kab/Kota /Kecamatan pada Dapil Induk atau dapil pemekaran tetap satu Dapil.  Jumlah penduduk yang digunakan sebagai penetapan jumlah kursi dan alokasi kursi setiap Dapil induk atau Dapil pemekaran adalah jumlah penduduk yang sesuai dengan Kep.KPU No. 153/SK/KPU/tahun 2008 S/d 185/SK/KPU/tahun 2008.  DCT yang digunakan dalam penataan keanggotaan DPRD Prov/Kab/Kota Induk,atau DPRD Prov/Kab/Kota Pemekaran berdasarkan DCT pada Pemilu 2009. Perolehan suara anggota DPRD Prov/Kab/Kota terpilih hasil Pemilu 2009 tetap diperhitungkan dalam penataan ulang perolehan kursi baik di induk maupun pemekaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Perhitungan perolehan kursi Parpol anggota DPRD Prov/Kab/Kota di Induk maupun di Pemekaran dilakukan berdasar-kan BPP baru. Maka sistim tahap I menetapkan seluruh suara hasil penataan perhitungan suara didapil ,menetapkan angka BPP = Seluruh suara Parpol di Dapil dibagi dengan jumlah alokasi kursi di Dapil dan membagikan jumlah suara tiap Parpol dengan angka BPP.  Apabila jumlah suara Sah Parpol = BPP maka parpol diberikan sejumlah kursi dengan kemungkinan masih terdapat sejumlah sisa suara parpol maka dihitung dalam tahap II, Apabila jumlah suara sah parpol &lt; BPP, Parpol tidak mendapat kursi maka jumlah suara sah parpol yang tersebut dikategorikan sebagai sisa suara parpol yang akan dihitung Tahap II dan Tahap II membagikan sisa kursi yang belum terbagi satu demi satu sacara berturut-turut kepada sisa suara parpol paling banyak sampai sisa kursi tersebut habis bagi.  Ketua KPUD Nias menegas-kan bahwa KPUD Nias akan berpedoman pada UU yang ada serta peraturan KPU No 61 Tahun 2009 tentang pedoman Teknis penetapan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRD Prov/Kab/Kota Induk dan DPRD Prov/Kab/Kota atau DPRD II Kab/Kota yang dibentuk setelah pemilihan Umum Tahun 2009. sesuai pasal 51 .</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan adanya pemekaran di Kabupaten Nias diisi sebanyak 25 anggota DPRD. Kota Gunungsitoli, 25 Anggota DPRD, Kab Nias Utara, Kab Nias akan diisi anggota DPRD 25 Orang dan Kab Nias Barat akan diisi 20 Anggota DPRD hasil Pemilu tahun 2009. (T15)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niasbarat.com/2010/02/kpud-nias-gelar-sosialisasi-tentang-penetapan-calon-anggota-dprd-terpilih-untuk-empat-kabupatenkota/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>25 Incumben Ikut Pilkada Sumut 2010</title>
		<link>http://niasbarat.com/2010/02/25-incumben-ikut-pilkada-sumut-2010/</link>
		<comments>http://niasbarat.com/2010/02/25-incumben-ikut-pilkada-sumut-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Feb 2010 02:39:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niasbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[BUDAYA]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[SOSIAL]]></category>
		<category><![CDATA[25 Incumben Ikut Pilkada Sumut 2010]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[berita nias barat]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[DDN]]></category>
		<category><![CDATA[dprd nias]]></category>
		<category><![CDATA[niasbarat]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada Nias Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Tentang Nias barat]]></category>
		<category><![CDATA[Walikota]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niasbarat.com/2010/02/25-incumben-ikut-pilkada-sumut-2010/</guid>
		<description><![CDATA[Posted in Medan Kita by Redaksi on Februari 3rd, 2010 Medan (SIB) Sedikitnya 25 incumben (bupati/walikota dan mantan wakil yang maju kembali) diperkirakan bakal kembali meramaikan pertarungan di Pilkada serentak di 23 kabupaten dan kota se-Sumut antara Mei dan Oktober 2010. Di antara 25 incumben itu, dua pasang nama yang sebelumnya menjabat kepala daerah dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><span style="color: #0000ff;">Posted in Medan Kita by Redaksi on Februari 3rd, 2010</span><br />
Medan (SIB)<br />
Sedikitnya 25 incumben (bupati/walikota dan mantan wakil yang maju kembali) diperkirakan bakal kembali meramaikan pertarungan di Pilkada serentak di 23 kabupaten dan kota se-Sumut antara Mei dan Oktober 2010. Di antara 25 incumben itu, dua pasang nama yang sebelumnya menjabat kepala daerah dan wakil kepala daerah, kembali maju. Yakni dari Kabupaten Sergei dan Kabupaten Humbahas.</p>
<p style="text-align: justify;">
Dari 25 incumben itu, 10 di antaranya mengikuti Pilkada di sembilan kabupaten dan kota di kawasan Pantai Timur Sumut. Lima incumben di Pulau Nias, delapan lagi di kawasan Pantai Barat Sumut dan dua sisanya di kawasan Dataran Tinggi Sumut.</p>
<p style="text-align: justify;">
Kabiro Otda Setdaprovsu Drs Bukit Tambunan MM kepada wartawan di Medan, Selasa (2/2) menjelaskan, sampai saat ini belum satu pun dari sejumlah incumben tersebut yang sudah mengajukan izin cuti kepada Depdagri yang tembusannya disampaikan ke Pemprovsu.</p>
<p style="text-align: justify;">
“Belum ada yang mengajukan izin cuti. Tapi kalau mereka benar-benar akan maju, maka selama masa kampanye sekitar dua minggu, sudah harus menyampaikan izin cuti. Bila tidak, maka kampanye yang diikuti bisa dinilai ilegal (tidak sah),” jelas Tambunan.</p>
<p style="text-align: justify;">
Tak hanya itu, para incumben juga harus melepas atau mengembalikan segala fasilitas negara yang dipakai selama ini. Semisal kendaraan dinas, rumah dinas dan lainnya saat melakukan kampanye.</p>
<p style="text-align: justify;">
“Untuk pengawasan pemanfaatan fasilitas negara dalam kampanye ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kabupaten dan kotalah yang berwenang mengawasinya,” ujar Tambunan.</p>
<p style="text-align: justify;">
Rincian 10 incumben di kawasan Pantai Timur Sumut, yakni Penjabat Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Bupati Serdang Bedagai HT Erry Nuradi dengan Wakil Bupati H Soekirman, Wakil Wali Kota Tebing Tinggi H Syahril Hafzein, Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan, Bupati Simalungun HT Zulkarnain Damanik, Wakil Bupati Asahan Topan Gama Simatupang, Wakil Wali Kota Binjai H Anhar Monel, Wakil Wali Kota Tanjung Balai H Thamrin Munthe dan mantan Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) H Daudsyah Munthe. Sedang lima incumben di Pulau Nias, Kota Gunung Sitoli, Bupati Nisel, Nias Barat dan Nias Utara.</p>
<p style="text-align: justify;">
Delapan incumben di kawasan Pantai Barat Sumut, yakni Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) MA Effendy Pohan, Wakil Wali Kota Sibolga H Afifi Lubis, Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Ongku Parmonangan Hasibuan dan Wakil Bupati Aldinz Rafolo, Bupati Toba Samosir (Tobasa) Monang Sitorus, Bupati Samosir Mangindar Simbolon dan Bupati Humbahas Maddin Sihombing dan Wakil Bupati Marganti Simanulang.</p>
<p style="text-align: justify;">
Sedangkan dua nama incumben dari kawasan Dataran Tinggi Sumut yakni Bupati Pakpak Bharat H Makmur Berasa dan Wakil Bupati Muger Hery Imanuel Berutu. (M3/q)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niasbarat.com/2010/02/25-incumben-ikut-pilkada-sumut-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

