<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BERITA NIAS BARAT &#187; pilkada Nias Barat</title>
	<atom:link href="http://niasbarat.com/Nias%20Island/pilkada-nias-barat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://niasbarat.com</link>
	<description>&#34;Aman, Damai &#38; Berakhlak&#34;</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Apr 2012 05:14:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Pilkada Kabupaten/Kota Tahun 2010 di Sumut Dilakukan 7 Tahap</title>
		<link>http://niasbarat.com/2010/02/pilkada-kabupatenkota-tahun-2010-di-sumut-dilakukan-7-tahap/</link>
		<comments>http://niasbarat.com/2010/02/pilkada-kabupatenkota-tahun-2010-di-sumut-dilakukan-7-tahap/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 27 Feb 2010 02:27:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niasbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[SOSIAL]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[DDN]]></category>
		<category><![CDATA[dprd nias]]></category>
		<category><![CDATA[http://hariansib.com/?p=112787]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada Nias Barat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niasbarat.com/2010/02/pilkada-kabupatenkota-tahun-2010-di-sumut-dilakukan-7-tahap/</guid>
		<description><![CDATA[Sementara tahap VI pada 27 Oktober 2010, kata dia, pemilihan kepala daerah secara serentak dilakukan di kabupaten/kota pemekaran di wilayah pulau Nias. “Yakni Kota Gunung Sitoli, Nias Utara dan Nias Barat.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Medan (SIB)<br />
Apabila tidak terjadi perubahan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten/kota tahun 2010 di Sumut akan berlangsung 7 tahap. Tahap I akan dimulai 12 Mei 2010 di Kota Medan dan 8 kabupaten/kota lainnya secara serentak.</p>
<p style="text-align: justify;">
Demikian disampaikan Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Provsu Drs Bukit Tambunan MAP kepada SIB, Selasa (23/2) di Medan, ketika dimintai keterangannya terkait berapa tahap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten/Kota di Sumut selama tahun 2010.</p>
<p style="text-align: justify;">
Dia menjelaskan, Pilkada tahap I itu, selain di Kota Medan pemilihan kepala daerah pada 12 Mei 2010 juga dilakukan di Kota Binjai, Kota Sibolga, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Pakpak Bharat secara serentak. Kemudian tahap II, pemilihan kepala daerah juga secara serentak pada 9 Juni 2010, masing-masing di Kota Pematang Siantar, Kabupaten Humbang Hasundutan, Mandailing Natal dan Samosir.</p>
<p style="text-align: justify;">
Sedangkan tahap III, lanjutnya, pemilihan kepala daerah akan dilakukan serentak di daerah kabupaten induk/pemekaran pada 16 Juni 2010, yakni di Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan dan Labuhan Batu Utara. Lalu tahap IV, dilanjutkan pada 26 Agustus 2010 di Simalungun dan Kota Tanjung Balai, Tahap V pada 6 Oktober 2010 di Kabupaten Karo.</p>
<p style="text-align: justify;">
Sementara tahap VI pada 27 Oktober 2010, kata dia, pemilihan kepala daerah secara serentak dilakukan di kabupaten/kota pemekaran di wilayah pulau Nias. “Yakni Kota Gunung Sitoli, Nias Utara dan Nias Barat. Kemudian tahap VII, atau terakhir berlangsung 1 Desember 2010 di Nias Selatan. “Jadi dana untuk pelaksanaan pilkada di kabupaten/kota ini diperkirakan mencapai ratusan miliar lebih”, paparnya.</p>
<p style="text-align: justify;">
Dia juga mengatakan, sesuai instruksi Gubsu H Syamsul Arifin SE kepada setiap PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Sumut agar tidak ikut menjadi tim pemenang salah satu calon kepala daerah. “Kemudian PNS yang menduduki sebuah jabatan, dan dicalonkan/atau mencalonkan sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah wajib mengajukan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan yang dipegangnya. Hal tersebut sesuai dengan peraturan BKN No 10 tahun 2005 pasal 2 ayat (1)”, jelasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">
Sedangkan PNS yang tidak menduduki jabatan, lanjutnya, sesuai surat Mendagri No 120/130.SJ, 6 Juni 2005 perihal pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, mengatur: A. PNS yang tidak menduduki jabatan negeri (Jabatan Struktural dan Fungsional) apabila dicalonkan sebagai kepala daerah yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada atasan langsungnya secara tertulis. B. Kepala desa dan perangkat desa atau perangkat desa yang dicalonkan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada camat dan permusyawaratan desa (BPD).</p>
<p style="text-align: justify;">
Dia menuturkan, bagi penjabat kepala daerah/wakil kepala daerah definitif yang maju kembali menjadi calon kepala daerah sesuai surat Mendagri No 131/478/SJ, 9 Pebruari 2010 tidak dilarang lagi mengundurkan diri. Pada poin 3 juga dinyatakan, bahwa surat edaran Mendagri No 135/439/SJ tanggal 27 Februari 2007 perihal pedoman pelaksanaan UU tentang pembentukan kabupaten/kota, dan surat edaran Mendagri No 131/2841/SJ, tanggal 22 Nopember 2007 tentang pencalonan pejabat bupati/walikota menjadi bupati/walikota definitif, dinyatakan tidak berlaku lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">
“Supaya kepala daerah/wakil kepala daerah netral saat kampanye, maka Mendagri juga membuat peraturan tentang itu. Yaitu, pasal 40 ayat (2) PP No 25 tahun 2007 menyatakan: bupati dan/atau wakil bupati atau walikota/wakil walikota yang dicalonkan oleh Parpol atau gabungan Parpol menjadi Gubernur atau wakil Gubernur harus menjalani cuti di luar tanggungan negara saat melaksanakan kampanye”, ujarnya. (M35/c)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niasbarat.com/2010/02/pilkada-kabupatenkota-tahun-2010-di-sumut-dilakukan-7-tahap/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>28</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dana Pilkada Seret, KPU Salahkan Kepala Daerah</title>
		<link>http://niasbarat.com/2010/02/pilkada-seret-kpu-salahkan-kepala-daerah/</link>
		<comments>http://niasbarat.com/2010/02/pilkada-seret-kpu-salahkan-kepala-daerah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 06:38:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niasbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada Nias Barat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niasbarat.com/2010/02/04/pilkada-seret-kpu-salahkan-kepala-daerah/</guid>
		<description><![CDATA[Minggu, 24 Januari 2010 &#124; 16:44 WIB JAKARTA, KOMPAS.com &#8211; Anggaran pemilu kepala daerah (pilkada) 2010 di 122 daerah yang telah diajukan oleh masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ternyata belum disepakati pemerintah daerah bersangkutan. Data tersebut disampaikan anggota KPU I Gusti Putu Artha, di Jakarta, Minggu, sesuai dengan laporan yang diterima KPU pusat selama rapat koordinasi dengan KPU provinsi (21-22 Januari 2010). &#8220;Sebanyak 122 daerah atau 50 persen dari daerah penyelenggara pilkada belum juga sepakat mengenai besaran anggaran dengan pemda setempat, meskipun usulannya sudah diajukan sejak 2009,&#8221; katanya. Menurut Putu, sejauh ini pemerintah telah sigap merespons persoalan anggaran pilkada. Ini ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2009 dan sejumlah surat edaran Mendagri yang isinya tentang dukungan pilkada. Namun, kata Putu yang juga menjabat sebagai Koordinator Pokjanas Pilkada 2010 ini , masalah anggaran pilkada masih saja terjadi. Ia menilai, ini karena kepala daerah dan DPRD setempat tidak sigap untuk menjadikan anggaran pilkada sebagai skala prioritas yang harus dibahas. Putu menjelaskan, kemungkinan, pemerintah daerah tidak mampu mengelola keseimbangan anggaran 2010 ketika besaran anggaran pilkada ternyata naik signifikan. Selain itu, katanya, kemungkinan pada pembahasan RAPBD 2010, perencanaan mengenai besaran anggaran pilkada kurang akurat sehingga realisasi yang disetujui [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Minggu, 24 Januari 2010 | 16:44 WIB</p>
<p>JAKARTA, KOMPAS.com &#8211; Anggaran pemilu kepala daerah (pilkada) 2010 di 122 daerah yang telah diajukan oleh masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ternyata belum disepakati pemerintah daerah bersangkutan.<span id="more-89"></span></p>
<p>Data tersebut disampaikan anggota KPU I Gusti Putu Artha, di Jakarta, Minggu, sesuai dengan laporan yang diterima KPU pusat selama rapat koordinasi dengan KPU provinsi (21-22 Januari 2010).</p>
<p>&#8220;Sebanyak 122 daerah atau 50 persen dari daerah penyelenggara pilkada belum juga sepakat mengenai besaran anggaran dengan pemda setempat, meskipun usulannya sudah diajukan sejak 2009,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Putu, sejauh ini pemerintah telah sigap merespons persoalan anggaran pilkada. Ini ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2009 dan sejumlah surat edaran Mendagri yang isinya tentang dukungan pilkada.</p>
<p>Namun, kata Putu yang juga menjabat sebagai Koordinator Pokjanas Pilkada 2010 ini , masalah anggaran pilkada masih saja terjadi. Ia menilai, ini karena kepala daerah dan DPRD setempat tidak sigap untuk menjadikan anggaran pilkada sebagai skala prioritas yang harus dibahas.</p>
<p>Putu menjelaskan, kemungkinan, pemerintah daerah tidak mampu mengelola keseimbangan anggaran 2010 ketika besaran anggaran pilkada ternyata naik signifikan.</p>
<p>Selain itu, katanya, kemungkinan pada pembahasan RAPBD 2010, perencanaan mengenai besaran anggaran pilkada kurang akurat sehingga realisasi yang disetujui jauh lebih kecil dari yang dibutuhkan.</p>
<p>&#8220;Pembengkakan anggaran pilkada 2010 dibandingkan 2005 tak terelakkan oleh karena struktur belanja pilkada sekitar 60 hingga 70 persen untuk pembayaran honorarium penyelenggara, sedangkan besar honornya sendiri telah meningkat lima kali lipat dibandingkan 2005,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, sebanyak 122 daerah lainnya telah disetujui anggarannya oleh pemda. Namun, tidak semua daerah tersebut disetujui usulan anggarannya untuk pilkada dua putaran.</p>
<p>&#8220;Sebagian masih anggaran pilkada putaran pertama saja yang disetujui, sedangkan selebihnya putaran kedua belum dianggarkan,&#8221; katanya.</p>
<p>Menanggapi permasalahan anggaran ini, ujar Putu, KPU menyarankan agar diselenggarakan rapat koordinasi nasional yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri dengan mengundang seluruh kepala daerah dan DPRD.</p>
<p>&#8220;Ini diperlukan agar urgensi penyelesaian masalah anggaran Pilkada dapat dipercepat,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menambahkan, jika permasalahan anggaran ini tidak segera diselesaikan maka akan berakibat pada bergesernya pelaksanaan pilkada karena penyelenggara pemilu tidak dapat menyelenggarakan Pilkada tanpa anggaran.</p>
<p>Jika pilkada bergeser, maka pemerintah harus menyiapkan penjabat sementara untuk menggantikan kepala daerah yang telah habis masa jabatannya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niasbarat.com/2010/02/pilkada-seret-kpu-salahkan-kepala-daerah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>25 Incumben Ikut Pilkada Sumut 2010</title>
		<link>http://niasbarat.com/2010/02/25-incumben-ikut-pilkada-sumut-2010/</link>
		<comments>http://niasbarat.com/2010/02/25-incumben-ikut-pilkada-sumut-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Feb 2010 02:39:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niasbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[BUDAYA]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[SOSIAL]]></category>
		<category><![CDATA[25 Incumben Ikut Pilkada Sumut 2010]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[berita nias barat]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[DDN]]></category>
		<category><![CDATA[dprd nias]]></category>
		<category><![CDATA[niasbarat]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada Nias Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Tentang Nias barat]]></category>
		<category><![CDATA[Walikota]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niasbarat.com/2010/02/25-incumben-ikut-pilkada-sumut-2010/</guid>
		<description><![CDATA[Posted in Medan Kita by Redaksi on Februari 3rd, 2010 Medan (SIB) Sedikitnya 25 incumben (bupati/walikota dan mantan wakil yang maju kembali) diperkirakan bakal kembali meramaikan pertarungan di Pilkada serentak di 23 kabupaten dan kota se-Sumut antara Mei dan Oktober 2010. Di antara 25 incumben itu, dua pasang nama yang sebelumnya menjabat kepala daerah dan wakil kepala daerah, kembali maju. Yakni dari Kabupaten Sergei dan Kabupaten Humbahas. Dari 25 incumben itu, 10 di antaranya mengikuti Pilkada di sembilan kabupaten dan kota di kawasan Pantai Timur Sumut. Lima incumben di Pulau Nias, delapan lagi di kawasan Pantai Barat Sumut dan dua sisanya di kawasan Dataran Tinggi Sumut. Kabiro Otda Setdaprovsu Drs Bukit Tambunan MM kepada wartawan di Medan, Selasa (2/2) menjelaskan, sampai saat ini belum satu pun dari sejumlah incumben tersebut yang sudah mengajukan izin cuti kepada Depdagri yang tembusannya disampaikan ke Pemprovsu. “Belum ada yang mengajukan izin cuti. Tapi kalau mereka benar-benar akan maju, maka selama masa kampanye sekitar dua minggu, sudah harus menyampaikan izin cuti. Bila tidak, maka kampanye yang diikuti bisa dinilai ilegal (tidak sah),” jelas Tambunan. Tak hanya itu, para incumben juga harus melepas atau mengembalikan segala fasilitas negara yang dipakai selama ini. Semisal kendaraan dinas, rumah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><span style="color: #0000ff;">Posted in Medan Kita by Redaksi on Februari 3rd, 2010</span><br />
Medan (SIB)<br />
Sedikitnya 25 incumben (bupati/walikota dan mantan wakil yang maju kembali) diperkirakan bakal kembali meramaikan pertarungan di Pilkada serentak di 23 kabupaten dan kota se-Sumut antara Mei dan Oktober 2010. Di antara 25 incumben itu, dua pasang nama yang sebelumnya menjabat kepala daerah dan wakil kepala daerah, kembali maju. Yakni dari Kabupaten Sergei dan Kabupaten Humbahas.</p>
<p style="text-align: justify;">
Dari 25 incumben itu, 10 di antaranya mengikuti Pilkada di sembilan kabupaten dan kota di kawasan Pantai Timur Sumut. Lima incumben di Pulau Nias, delapan lagi di kawasan Pantai Barat Sumut dan dua sisanya di kawasan Dataran Tinggi Sumut.</p>
<p style="text-align: justify;">
Kabiro Otda Setdaprovsu Drs Bukit Tambunan MM kepada wartawan di Medan, Selasa (2/2) menjelaskan, sampai saat ini belum satu pun dari sejumlah incumben tersebut yang sudah mengajukan izin cuti kepada Depdagri yang tembusannya disampaikan ke Pemprovsu.</p>
<p style="text-align: justify;">
“Belum ada yang mengajukan izin cuti. Tapi kalau mereka benar-benar akan maju, maka selama masa kampanye sekitar dua minggu, sudah harus menyampaikan izin cuti. Bila tidak, maka kampanye yang diikuti bisa dinilai ilegal (tidak sah),” jelas Tambunan.</p>
<p style="text-align: justify;">
Tak hanya itu, para incumben juga harus melepas atau mengembalikan segala fasilitas negara yang dipakai selama ini. Semisal kendaraan dinas, rumah dinas dan lainnya saat melakukan kampanye.</p>
<p style="text-align: justify;">
“Untuk pengawasan pemanfaatan fasilitas negara dalam kampanye ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kabupaten dan kotalah yang berwenang mengawasinya,” ujar Tambunan.</p>
<p style="text-align: justify;">
Rincian 10 incumben di kawasan Pantai Timur Sumut, yakni Penjabat Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Bupati Serdang Bedagai HT Erry Nuradi dengan Wakil Bupati H Soekirman, Wakil Wali Kota Tebing Tinggi H Syahril Hafzein, Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan, Bupati Simalungun HT Zulkarnain Damanik, Wakil Bupati Asahan Topan Gama Simatupang, Wakil Wali Kota Binjai H Anhar Monel, Wakil Wali Kota Tanjung Balai H Thamrin Munthe dan mantan Penjabat Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) H Daudsyah Munthe. Sedang lima incumben di Pulau Nias, Kota Gunung Sitoli, Bupati Nisel, Nias Barat dan Nias Utara.</p>
<p style="text-align: justify;">
Delapan incumben di kawasan Pantai Barat Sumut, yakni Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) MA Effendy Pohan, Wakil Wali Kota Sibolga H Afifi Lubis, Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Ongku Parmonangan Hasibuan dan Wakil Bupati Aldinz Rafolo, Bupati Toba Samosir (Tobasa) Monang Sitorus, Bupati Samosir Mangindar Simbolon dan Bupati Humbahas Maddin Sihombing dan Wakil Bupati Marganti Simanulang.</p>
<p style="text-align: justify;">
Sedangkan dua nama incumben dari kawasan Dataran Tinggi Sumut yakni Bupati Pakpak Bharat H Makmur Berasa dan Wakil Bupati Muger Hery Imanuel Berutu. (M3/q)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niasbarat.com/2010/02/25-incumben-ikut-pilkada-sumut-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

