<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BERITA NIAS BARAT &#187; POLITIK</title>
	<atom:link href="http://niasbarat.com/Nias%20Island/polhukam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://niasbarat.com</link>
	<description>&#34;Aman, Damai &#38; Berakhlak&#34;</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Apr 2012 05:14:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Pilkada Nias Barat, Masih Sepi Dari Opini</title>
		<link>http://niasbarat.com/2010/09/pilkada-nias-barat-masih-sepi-dari-opini/</link>
		<comments>http://niasbarat.com/2010/09/pilkada-nias-barat-masih-sepi-dari-opini/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Sep 2010 17:21:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niasbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[BISNIS]]></category>
		<category><![CDATA[BUDAYA]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[SOSIAL]]></category>
		<category><![CDATA[figur nias barat]]></category>
		<category><![CDATA[nias]]></category>
		<category><![CDATA[nias barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[Pulau Nias]]></category>
		<category><![CDATA[ranto]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niasbarat.com/?p=402</guid>
		<description><![CDATA[Nias Barat, 17 September 2010 Pilkada Nias Barat, masih sepi-sepi saja dari peminat untuk menjadi calon bupati dan wa bupati.  Di lain sisi, upaya pembentukan opini siapa yang berjasa atas penerimaan PNS yang mencapai 500 orang di Nias Barat itu sangat gencar. Sekalipun telah menyisakan banyak masalah atas kekacauan atas proses pengumuman penerimaan CPNS itu telah membuat pekerjaan rumah bagi Pj Bupati Nias Faduhusi Daeli, SPd yang dipanggil-panggil untuk menjawab berbagai pertanyaan dalam sidang gugatan salah satu Ormas dan yang mewakili para korban atas kerisuhan itu. Pebentukan opini bahwa orang yang telah berjasa menjadikan CPNS 500 orang itu menjadi &#8220;orang berguna&#8221; yang diartikan masa depannya telah terjamin setelah menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah pimpinan Nias Barat yang sekarang ini sedang menjabat dan disinyalir akan mencalonkan diri lagi menjadi bupati defenitif nantinya. Berbagai pemberitaan media masa lokal di Nias Barat dan di Sumatera Utara telah mewarnai media cetak selama hampir separuh masa jabatan Pj. Bupati Nias tersebut. Harapan masyarakat tadinya, beliau bisa mengayomi masyarakat Nias Barat dan menjadi harapan pemersatu masyarakat yang sudah lama tertindas oleh ketidak adilan dan ketidak merataan pembangunan di Provinsi  Sumatera Utara itu. Sayangnya belum ada figur yang bisa menjadi icon pemersatu Nias Barat yang disebut &#8220;Iraono [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Nias Barat, 17 September 2010</p>
<p style="text-align: justify;">Pilkada Nias Barat, masih sepi-sepi saja dari peminat untuk menjadi calon bupati dan wa bupati.  Di lain sisi, upaya pembentukan opini siapa yang berjasa atas penerimaan PNS yang mencapai 500 orang di Nias Barat itu sangat gencar.</p>
<p style="text-align: justify;">Sekalipun telah menyisakan banyak masalah atas kekacauan atas proses pengumuman penerimaan CPNS itu telah membuat pekerjaan rumah bagi Pj Bupati Nias Faduhusi Daeli, SPd yang dipanggil-panggil untuk menjawab berbagai pertanyaan dalam sidang gugatan salah satu Ormas dan yang mewakili para korban atas kerisuhan itu.</p>
<p style="text-align: justify;">Pebentukan opini bahwa orang yang telah berjasa menjadikan CPNS 500 orang itu menjadi &#8220;orang berguna&#8221; yang diartikan masa depannya telah terjamin setelah menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah pimpinan Nias Barat yang sekarang ini sedang menjabat dan disinyalir akan mencalonkan diri lagi menjadi bupati defenitif nantinya.</p>
<p style="text-align: justify;">Berbagai pemberitaan media masa lokal di Nias Barat dan di Sumatera Utara telah mewarnai media cetak selama hampir separuh masa jabatan Pj. Bupati Nias tersebut. Harapan masyarakat tadinya, beliau bisa mengayomi masyarakat Nias Barat dan menjadi harapan pemersatu masyarakat yang sudah lama tertindas oleh ketidak adilan dan ketidak merataan pembangunan di Provinsi  Sumatera Utara itu.</p>
<p style="text-align: justify;">Sayangnya belum ada figur yang bisa menjadi icon pemersatu Nias Barat yang disebut &#8220;Iraono Gaekhula&#8221; itu hingga saat ini. Seorang putra daerah yang mampu diandalkan untuk menduduki jabatan Nisbar 1 itu, karena banyak calon namun selalu saja dikaitkan dengan masa lalu para calon. Sampai kapan kita bisa menemukan mereka yang pas untuk menjadi pimpinan kita dan yang memiliki kemampuan leadership yang handal ?</p>
<p style="text-align: justify;">Kita tunggu saja dalam beberapa hari lagi kedepan, sebab pada 100 hari (+/-) ke depan , tepatnya  pada bulan Pebruari 2011 akan diadakan pilkada perdana untuk Nias Barat tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Semoga Sukses !</p>
<p style="text-align: justify;">Berita Terkait :</p>
<p><a href="http://niasbarat.wordpress.com/2010/09/06/yupiter-gulo-balon-bupati-nias-barat-yang-sangat-berpeluang/" target="_blank">Yupiter-gulo-balon-bupati-nias-barat-yang-sangat-berpeluang</a></p>
<p><a href="http://niasbarat.com/2010/03/menjadi-bupati-wa-bupati-bukan-segalanya/" target="_blank">Menjadi Bupati &#8230;</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niasbarat.com/2010/09/pilkada-nias-barat-masih-sepi-dari-opini/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Orwel S. Gulo, M.Th. Sangat Terbeban Untuk Pulang Ke Nias Barat</title>
		<link>http://niasbarat.com/2010/02/orwel-swastika-gulo-sangat-terbeban-untuk-pulang-ke-nias-barat/</link>
		<comments>http://niasbarat.com/2010/02/orwel-swastika-gulo-sangat-terbeban-untuk-pulang-ke-nias-barat/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Feb 2010 06:00:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niasbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[BUDAYA]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[SOSIAL]]></category>
		<category><![CDATA[DDN]]></category>
		<category><![CDATA[nias barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niasbarat.com/?p=116</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, 01 Pebruari 2010 &#8220;Aku Ingin Pulang&#8221; bukan judul lagu, tapi ini sebuah doa yang sungguh-sungguh digumuli. Aku ingin pulang ke Nias Barat, jika Tuhan kehendaki. Saya lahir di Hiliwaele, Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ulu Moro,o, asli putra daerah Nias Barat. &#8220;Terbeban untuk pulang, namun alasannya harus logic, bukan karena didorong oleh perasaan semata, atau emosi karena melihat penderitaan yang sangat memprihatinkan di Nias&#8221;. Namun &#8220;karena sejuta ide yang perlu diuji sejalan dengan waktu,  bersarang dalam otak saya yang sederhana ini. Sangat besar dorongan ini bukan hanya sekedar beban biasa, tetapi sebuah panggilan. Intinya bagaimana cara mengabdi untuk memulai sesuatu yang baru bagi masyarakat Nias Barat yang  haus dan sangat rindu sekali akan perubahan, kedamaian, kemakmuran dan kesejahteraan. Putra Kelahiran Nias pada tanggal 29 Maret 1964 ini,  anak  dari pasangan RS. Gulo (Ama Asa Gulo) dan Norida (Ina asa Gulo).  Menyerahkan diri untuk melayani Tuhan sejak tahun 1985 untuk meresponi panggilan Tuhan. Saya menikah dengan Angela Irma Wirayadi, SE pada tahun 1995 dan dikaruniai tiga orang anak:  Denise Gabriella, Matthew Manwell dan Darryl Nathanael. Mungkin saja, saya tidak sehebat putra Nias yang lain, jika ikut dalam bursa Pemimpin (Bupati atau Wakil Bupati di Nias Barat), namun sungguh saya ingin nama [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003366;">Jakarta, 01 Pebruari 2010</span></p>
<div id="attachment_117" class="wp-caption alignleft" style="width: 235px"><span style="color: #003366;"><img class="size-medium wp-image-117" title="orwel-s" src="http://niasbarat.com/wp-content/uploads/2010/02/orwel-s-225x300.jpg" alt="Pdt Orwel Swastika Gulo, MTh, &quot;Aku Ingin Pulang&quot;" width="225" height="300" /></span><p class="wp-caption-text">Pdt Orwel Swastika Gulo, MTh, &quot;Aku Ingin Pulang&quot;</p></div>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003366;">&#8220;Aku Ingin Pulang&#8221; bukan judul lagu, tapi ini sebuah doa yang sungguh-sungguh digumuli. Aku ingin pulang ke Nias Barat, jika Tuhan kehendaki.<br />
</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003366;"> Saya lahir di Hiliwaele, Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ulu Moro,o, asli putra daerah Nias Barat. &#8220;Terbeban untuk pulang, namun alasannya harus logic, bukan karena didorong oleh perasaan semata, atau emosi karena melihat penderitaan yang sangat memprihatinkan di Nias&#8221;. Namun &#8220;karena sejuta ide yang perlu diuji sejalan dengan waktu,  bersarang dalam otak saya yang sederhana ini. Sangat besar dorongan ini bukan hanya sekedar beban biasa, tetapi sebuah panggilan. Intinya bagaimana cara mengabdi untuk memulai sesuatu yang baru bagi masyarakat Nias Barat yang  haus dan sangat rindu sekali akan perubahan, kedamaian, kemakmuran dan kesejahteraan. </span></p>
<p><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:view> <w:zoom>0</w:zoom> <w:punctuationkerning /> <w:validateagainstschemas /> <w:saveifxmlinvalid>false</w:saveifxmlinvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:ignoremixedcontent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:alwaysshowplaceholdertext> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables /> <w:snaptogridincell /> <w:wraptextwithpunct /> <w:useasianbreakrules /> <w:dontgrowautofit /> </w:compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:browserlevel> </w:worddocument> </xml>< ![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles DefLockedState="false" LatentStyleCount="156"> </w:latentstyles> </xml>< ![endif]--></p>
<p><!--[if gte mso 10]><br />
<mce:style>< !   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} --></p>
<p><!--[endif]--></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003366;"><strong><span style="font-family: Arial;" lang="PT-BR">Putra Kelahiran Nias pada tanggal 29 Maret 1964 ini,  anak  dari pasangan RS. Gulo (</span><span style="font-family: Arial;" lang="PT-BR">Ama Asa Gulo) dan Norida (Ina asa Gulo</span><span style="font-family: Arial;" lang="PT-BR">).  Menyerahkan diri untuk melayani Tuhan sejak tahun 1985 untuk meresponi panggilan Tuhan. </span></strong></span></p>
<p><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:view> <w:zoom>0</w:zoom> <w:punctuationkerning /> <w:validateagainstschemas /> <w:saveifxmlinvalid>false</w:saveifxmlinvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:ignoremixedcontent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:alwaysshowplaceholdertext> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables /> <w:snaptogridincell /> <w:wraptextwithpunct /> <w:useasianbreakrules /> <w:dontgrowautofit /> </w:compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:browserlevel> </w:worddocument> </xml>< ![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles DefLockedState="false" LatentStyleCount="156"> </w:latentstyles> </xml>< ![endif]--></p>
<p><!--[if gte mso 10]><br />
</mce:style><mce:style>< !   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} --></p>
<p><!--[endif]--></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003366;"><span style="font-family: Arial;" lang="PT-BR">Saya menikah dengan Angela Irma Wirayadi, SE pada tahun 1995 dan dikaruniai tiga orang anak:  Denise Gabriella, Matthew Manwell dan Darryl Nathanael.</span></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003366;"><span style="font-family: Arial;" lang="PT-BR">Mungkin saja, saya tidak sehebat putra Nias yang lain, jika ikut dalam bursa Pemimpin (Bupati atau Wakil Bupati di Nias Barat), namun sungguh saya ingin nama TUHAN dimuliakan dan diagungkan dalam setiap tindakan saya kalau memang ada kesempatan untuk pulang. &#8220;ini Janji Iman, berat tanggung jawabnya&#8221;. Semoga tantangan dan kerinduan masyrakat dapat terobati, jika menghendaki sebuah perubahan drastis dalam birokrasi pemerintahan, seperti daerah lainnya.  Kita belajar dari Kabupaten di Pulau Mentawai yang dipimpin oleh seorang Pendeta dari GBI, sangat luar biasa, mampu melakukan perubahan yang sangat baik, dan masrakat pun terhindar dari keterpurukan dari semua lini kehidupan. </span></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003366;"><span style="font-family: Arial;" lang="PT-BR">Sekalipun saya masih tercatat sebagai mahasisw</span><span style="font-family: Arial;" lang="PT-BR">a di STII Jakarta untuk program </span>S3, sejak Januari 2010 lalu, tidak menjadi penghalang untuk serius pulang ke kampung halaman Nias Barat jika Tuhan kehendaki. </span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003366;">Semua ini bisa berjalan, jika ada kebersamaan, sebuah kepercayaan dan keyakinan yang kuat. Saya sadari, jika memungkinkan masuk dalam ranah politik resikonya sangat tinggi, namun semua itu dapat berjalan jika Tuhan menyertai kita. Saya butuh dukungan saudara seiman, kasih dan ketulusan yang bisa membuat saya lebih berani melangkah. </span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #003366;">Akhir kata : &#8220;Emanuel&#8230;Tuhan beserta kita, saya yakin bahwa semua ini akan teruji sejalan dengan waktu, saya datang bukan untuk bersaing dengan siapapun, sebab masih banyak putra Nias yang tentu lebih baik dari saya, tetap saya tetap hormat kepada mereka dan jika pun kesempatan kali belum berpihak pada saya, saya mendoakan siapapun nantinya yang memimpin Nias Barat,  semoga diberkati Tuhan&#8221;. </span></p>
<p><span style="color: #003366;">Orwel S.  Gulo, M.Th<br />
</span></p>
<p style="text-align: justify;">
<p></mce:style></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niasbarat.com/2010/02/orwel-swastika-gulo-sangat-terbeban-untuk-pulang-ke-nias-barat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>25</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pilkada Lima Daerah di Sumut Terancam Mundur</title>
		<link>http://niasbarat.com/2010/02/pilkada-lima-daerah-di-sumut-terancam-mundur/</link>
		<comments>http://niasbarat.com/2010/02/pilkada-lima-daerah-di-sumut-terancam-mundur/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 12:13:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niasbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[SOSIAL]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niasbarat.com/2010/02/04/pilkada-lima-daerah-di-sumut-terancam-mundur/</guid>
		<description><![CDATA[Laporan wartawan KOMPAS Khaerudin Kamis, 7 Januari 2010 &#124; 18:46 WIB KOMPAS/NINA SUSILO ilustrasi pilkada MEDAN, KOMPAS.com &#8211; Pelaksanaan pemilihan kepala daerah lima kabupaten/kota di Sumatera Utara terancam mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan. Kondisi ini terjadi karena pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat masih juga belum menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2010, sedangkan kin erja Komisi Pemilihan Umum sangat bergantung pada tersedianya anggaran. Pilkada yang terancam mundur dari jadwal adalah Kota Binjai, Pematang Siantar, Kabupaten Pakpak Bharat, Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan. &#8211; Irham Buana Nasution Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Irham Buana Nasution, situasi ini menjadi hal serius. Berdasarkan laporan langsung KPU setempat yang terganggu kinerjanya. Irham mengatakan, pilkada di lima kabupaten/kota yang terancam mundur dari jadwal adalah Kota Binjai, Pematang Siantar, Kabupaten Pakpak Bharat, Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan. Hingga sekarang, DPRD dan Pemkot Pematang Siantar tak bisa membahas RAPBD 2010. Bupati Pakpak Bharat juga mengatakan, APBD 2010 paling cepat disahkan bulan Maret, padahal pilkadanya digelar bulan Mei. &#8220;Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan juga begitu, penjabat bupatinya mengaku tak siap menggelar pilkada pada bulan Mei karena anggarannya mungkin baru bisa selesai [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Laporan wartawan KOMPAS Khaerudin<br />
Kamis, 7 Januari 2010 | 18:46 WIB</p>
<p style="text-align: justify;">KOMPAS/NINA SUSILO<br />
ilustrasi pilkada<br />
MEDAN, KOMPAS.com &#8211;   Pelaksanaan pemilihan kepala daerah lima kabupaten/kota di Sumatera Utara terancam mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan. Kondisi ini terjadi karena pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat masih juga belum menyelesaikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2010, sedangkan kin erja Komisi Pemilihan Umum sangat bergantung pada tersedianya anggaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Pilkada yang terancam mundur dari jadwal adalah Kota Binjai, Pematang Siantar, Kabupaten Pakpak Bharat, Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan.<br />
&#8211; Irham Buana Nasution<br />
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Irham Buana Nasution, situasi ini menjadi hal serius. Berdasarkan laporan langsung KPU setempat yang terganggu kinerjanya. Irham mengatakan, pilkada di lima kabupaten/kota yang terancam mundur dari jadwal adalah Kota Binjai, Pematang Siantar, Kabupaten Pakpak Bharat, Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan.</p>
<p style="text-align: justify;">Hingga sekarang, DPRD dan Pemkot Pematang Siantar tak bisa membahas RAPBD 2010. Bupati Pakpak Bharat juga mengatakan, APBD 2010 paling cepat disahkan bulan Maret, padahal pilkadanya digelar bulan Mei. &#8220;Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan juga begitu, penjabat bupatinya mengaku tak siap menggelar pilkada pada bulan Mei karena anggarannya mungkin baru bisa selesai dibahas bulan April,&#8221; ujar Irham di Rantauprapat, Kamis (7/1/10).</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk Kota Binjai, Irham mengatakan, persoalannya memang masih menyangkut belum selesainya pembahasan APBD 2010. &#8220;Tetapi lebih dari itu, DPRD Binjai sampai sekarang masih belum dapat menentukan pimpinan definitif sehingga sulit membahas RAPBD 2010,&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, penjabat bupati daerah pemekaran tersebut kesulitan membahas APBD karena DPRD-nya belum juga terbentuk.</p>
<p style="text-align: justify;">Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Sumut bersama KPU daerah yang menggelar pilkada tahun ini, Kota Binjai dan Kabupaten Pakpak Bharatr dijadwalkan menggelar pilkada 12 Mei, Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan menggelar pilkada 26 Mei, sementara Kota Pematang Siantar menggelar pilkada pada 9 Juni.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niasbarat.com/2010/02/pilkada-lima-daerah-di-sumut-terancam-mundur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KPU direpotkan 243 jadwal pilkada pada 2010</title>
		<link>http://niasbarat.com/2010/02/kpu-direpotkan-243-jadwal-pilkada-pada-2010/</link>
		<comments>http://niasbarat.com/2010/02/kpu-direpotkan-243-jadwal-pilkada-pada-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 07:03:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niasbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[DDN]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[nias barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niasbarat.com/2010/02/04/kpu-direpotkan-243-jadwal-pilkada-pada-2010/</guid>
		<description><![CDATA[KPU pada tahun depan akan direpotkan oleh kewajiban penyelenggaran sebanyak 243 pilkada di sejumlah daerah. Dari 243 paket pilkada itu terdiri dari 236 pilkada Bupati/Walikota dan 7 pilkada Gubernur yang akan dilakukan di sejumlah daerah yang akan berakhir masa jabatan kepala daerahnya. “Jika dirata-rata, satu setengah hari kita selalu menyelenggarakan pilkada,” kata Hafiz Anshary, Ketua Komisi Pemilihan Umum, sebagaimana dikutip dari laman situs resmi lembaga itu, hari ini. Hanya saja, dia tidak menyebutkan lebih jauh daerah mana saja yang akan melaksanakan pilkada pada tahun depan tersebut. Dalam kaitan itu, dia mengusulkan revisi UU Pemda untuk mempermudah dan mengefektifkan pelaksanaan pilkada di masa mendatang. Gubernur Sumatra Barat Gamawan Fauzi menjadwalkan pembahasan secara khusus persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah untuk 13 kabupaten/kota yang akan dilaksanakan serentak dengan pemilihan gubernur pada April 2010. “Rapat awal sudah dilaksanakan dengan bidang pemerintahan provinsi. Secara khusus akan dibahas dalam rapat koordinasi kepala daerah pada bulan depan,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara, hari ini.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>KPU pada tahun depan akan direpotkan oleh kewajiban penyelenggaran sebanyak 243 pilkada di sejumlah daerah.</p>
<p>Dari 243 paket pilkada itu terdiri dari 236 pilkada Bupati/Walikota dan 7 pilkada Gubernur yang akan dilakukan di sejumlah daerah yang akan berakhir masa jabatan kepala daerahnya.</p>
<p>“Jika dirata-rata, satu setengah hari kita selalu menyelenggarakan pilkada,” kata Hafiz Anshary, Ketua Komisi Pemilihan Umum, sebagaimana dikutip dari laman situs resmi lembaga itu, hari ini.</p>
<p>Hanya saja, dia tidak menyebutkan lebih jauh daerah mana saja yang akan melaksanakan pilkada pada tahun depan tersebut. Dalam kaitan itu, dia mengusulkan revisi UU Pemda untuk mempermudah dan mengefektifkan pelaksanaan pilkada di masa mendatang.</p>
<p>Gubernur Sumatra Barat Gamawan Fauzi menjadwalkan pembahasan secara khusus persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah untuk 13 kabupaten/kota yang akan dilaksanakan serentak dengan pemilihan gubernur pada April 2010.</p>
<p>“Rapat awal sudah dilaksanakan dengan bidang pemerintahan provinsi. Secara khusus akan dibahas dalam rapat koordinasi kepala daerah pada bulan depan,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara, hari ini. </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niasbarat.com/2010/02/kpu-direpotkan-243-jadwal-pilkada-pada-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KPU: Pilkada 2010 sesuai jadwal</title>
		<link>http://niasbarat.com/2010/02/kpu-pilkada-2010-sesuai-jadwal/</link>
		<comments>http://niasbarat.com/2010/02/kpu-pilkada-2010-sesuai-jadwal/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 06:56:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niasbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[BUDAYA]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[SOSIAL]]></category>
		<category><![CDATA[nias barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niasbarat.com/2010/02/04/kpu-pilkada-2010-sesuai-jadwal/</guid>
		<description><![CDATA[Monday, 09 November 2009 JAKARTA – Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan pemilu kepala daerah 2010 akan berlangsung sesuai jadwal. Hal ini sebagai jawaban atas wacana penggabungan pemilu kepala daerah. Abdul Hafiz mendasarkan keputusannya itu dengan berpedoman pada UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Hal itu diungkapkannya, usai pertemuan dengan Mendagri Gamawan Fauzi, di dedung Depdagri tadi siang. Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut ditegaskan bahwa pemilu gubernur, bupati, dan wali kota pada 2010 tetap berjalan sesuai jadwal. Sehingga tidak akan diundur hingga 2011. &#8220;Menanggapi berbagai pendapat yang berkembang di masyarakat, hasil pertemuan kita (dengan Mendagri), pemilu kepala daerah untuk 2010 tetap dilaksanakan,&#8221; kata kKetua KPU, setelah pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu. Sebelumnya, muncul wacana di masyarakat untuk menggabungkan pelaksanaan pemilu kepala daerah . Sejauh ini penggabungan dimungkinkan jika masa jabatan gubernur, bupati, serta wali kota dalam satu daerah yang sama, berakhir dalam kurun waktu 90 hari. Untuk mempersiapkan pemilu kepala daerah 2010, KPU telah melakukan harmonisasi UU No 32/2004 dan UU No 22/2007. khususnya tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dalam UU itu disebutkan masa kerja PPK adalah enam bulan, sementara di UU 22/2007 disebutkan delapan bulan. &#8220;Ini harus disinkronkan, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Monday, 09 November 2009<br />
JAKARTA – Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan pemilu kepala daerah 2010 akan berlangsung sesuai jadwal. Hal ini sebagai jawaban atas wacana penggabungan pemilu kepala daerah.</p>
<p>Abdul Hafiz mendasarkan keputusannya itu dengan berpedoman pada UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Hal itu diungkapkannya, usai pertemuan dengan Mendagri Gamawan Fauzi, di dedung Depdagri tadi siang.</p>
<p>Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut ditegaskan bahwa pemilu gubernur, bupati, dan wali kota pada 2010 tetap berjalan sesuai jadwal. Sehingga tidak akan diundur hingga 2011.</p>
<p>&#8220;Menanggapi berbagai pendapat yang berkembang di masyarakat, hasil pertemuan kita (dengan Mendagri), pemilu kepala daerah untuk 2010 tetap dilaksanakan,&#8221; kata kKetua KPU, setelah pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu.</p>
<p>Sebelumnya, muncul wacana di masyarakat untuk menggabungkan pelaksanaan pemilu kepala daerah . Sejauh ini penggabungan dimungkinkan jika masa jabatan gubernur, bupati, serta wali kota dalam satu daerah yang sama, berakhir dalam kurun waktu 90 hari.</p>
<p>Untuk mempersiapkan pemilu kepala daerah 2010, KPU telah melakukan harmonisasi UU No 32/2004 dan UU No 22/2007. khususnya tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dalam UU itu disebutkan masa kerja PPK adalah enam bulan, sementara di UU 22/2007 disebutkan delapan bulan. &#8220;Ini harus disinkronkan, dipakai yang delapan bulan,&#8221; katanya.</p>
<p>(dat06/inilah)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niasbarat.com/2010/02/kpu-pilkada-2010-sesuai-jadwal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dana Pilkada Seret, KPU Salahkan Kepala Daerah</title>
		<link>http://niasbarat.com/2010/02/pilkada-seret-kpu-salahkan-kepala-daerah/</link>
		<comments>http://niasbarat.com/2010/02/pilkada-seret-kpu-salahkan-kepala-daerah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 06:38:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niasbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada Nias Barat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niasbarat.com/2010/02/04/pilkada-seret-kpu-salahkan-kepala-daerah/</guid>
		<description><![CDATA[Minggu, 24 Januari 2010 &#124; 16:44 WIB JAKARTA, KOMPAS.com &#8211; Anggaran pemilu kepala daerah (pilkada) 2010 di 122 daerah yang telah diajukan oleh masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ternyata belum disepakati pemerintah daerah bersangkutan. Data tersebut disampaikan anggota KPU I Gusti Putu Artha, di Jakarta, Minggu, sesuai dengan laporan yang diterima KPU pusat selama rapat koordinasi dengan KPU provinsi (21-22 Januari 2010). &#8220;Sebanyak 122 daerah atau 50 persen dari daerah penyelenggara pilkada belum juga sepakat mengenai besaran anggaran dengan pemda setempat, meskipun usulannya sudah diajukan sejak 2009,&#8221; katanya. Menurut Putu, sejauh ini pemerintah telah sigap merespons persoalan anggaran pilkada. Ini ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2009 dan sejumlah surat edaran Mendagri yang isinya tentang dukungan pilkada. Namun, kata Putu yang juga menjabat sebagai Koordinator Pokjanas Pilkada 2010 ini , masalah anggaran pilkada masih saja terjadi. Ia menilai, ini karena kepala daerah dan DPRD setempat tidak sigap untuk menjadikan anggaran pilkada sebagai skala prioritas yang harus dibahas. Putu menjelaskan, kemungkinan, pemerintah daerah tidak mampu mengelola keseimbangan anggaran 2010 ketika besaran anggaran pilkada ternyata naik signifikan. Selain itu, katanya, kemungkinan pada pembahasan RAPBD 2010, perencanaan mengenai besaran anggaran pilkada kurang akurat sehingga realisasi yang disetujui [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Minggu, 24 Januari 2010 | 16:44 WIB</p>
<p>JAKARTA, KOMPAS.com &#8211; Anggaran pemilu kepala daerah (pilkada) 2010 di 122 daerah yang telah diajukan oleh masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ternyata belum disepakati pemerintah daerah bersangkutan.<span id="more-89"></span></p>
<p>Data tersebut disampaikan anggota KPU I Gusti Putu Artha, di Jakarta, Minggu, sesuai dengan laporan yang diterima KPU pusat selama rapat koordinasi dengan KPU provinsi (21-22 Januari 2010).</p>
<p>&#8220;Sebanyak 122 daerah atau 50 persen dari daerah penyelenggara pilkada belum juga sepakat mengenai besaran anggaran dengan pemda setempat, meskipun usulannya sudah diajukan sejak 2009,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Putu, sejauh ini pemerintah telah sigap merespons persoalan anggaran pilkada. Ini ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2009 dan sejumlah surat edaran Mendagri yang isinya tentang dukungan pilkada.</p>
<p>Namun, kata Putu yang juga menjabat sebagai Koordinator Pokjanas Pilkada 2010 ini , masalah anggaran pilkada masih saja terjadi. Ia menilai, ini karena kepala daerah dan DPRD setempat tidak sigap untuk menjadikan anggaran pilkada sebagai skala prioritas yang harus dibahas.</p>
<p>Putu menjelaskan, kemungkinan, pemerintah daerah tidak mampu mengelola keseimbangan anggaran 2010 ketika besaran anggaran pilkada ternyata naik signifikan.</p>
<p>Selain itu, katanya, kemungkinan pada pembahasan RAPBD 2010, perencanaan mengenai besaran anggaran pilkada kurang akurat sehingga realisasi yang disetujui jauh lebih kecil dari yang dibutuhkan.</p>
<p>&#8220;Pembengkakan anggaran pilkada 2010 dibandingkan 2005 tak terelakkan oleh karena struktur belanja pilkada sekitar 60 hingga 70 persen untuk pembayaran honorarium penyelenggara, sedangkan besar honornya sendiri telah meningkat lima kali lipat dibandingkan 2005,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, sebanyak 122 daerah lainnya telah disetujui anggarannya oleh pemda. Namun, tidak semua daerah tersebut disetujui usulan anggarannya untuk pilkada dua putaran.</p>
<p>&#8220;Sebagian masih anggaran pilkada putaran pertama saja yang disetujui, sedangkan selebihnya putaran kedua belum dianggarkan,&#8221; katanya.</p>
<p>Menanggapi permasalahan anggaran ini, ujar Putu, KPU menyarankan agar diselenggarakan rapat koordinasi nasional yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri dengan mengundang seluruh kepala daerah dan DPRD.</p>
<p>&#8220;Ini diperlukan agar urgensi penyelesaian masalah anggaran Pilkada dapat dipercepat,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia menambahkan, jika permasalahan anggaran ini tidak segera diselesaikan maka akan berakibat pada bergesernya pelaksanaan pilkada karena penyelenggara pemilu tidak dapat menyelenggarakan Pilkada tanpa anggaran.</p>
<p>Jika pilkada bergeser, maka pemerintah harus menyiapkan penjabat sementara untuk menggantikan kepala daerah yang telah habis masa jabatannya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niasbarat.com/2010/02/pilkada-seret-kpu-salahkan-kepala-daerah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KPUD Nias Gelar Sosialisasi Tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Terpilih untuk Empat Kabupaten/Kota</title>
		<link>http://niasbarat.com/2010/02/kpud-nias-gelar-sosialisasi-tentang-penetapan-calon-anggota-dprd-terpilih-untuk-empat-kabupatenkota/</link>
		<comments>http://niasbarat.com/2010/02/kpud-nias-gelar-sosialisasi-tentang-penetapan-calon-anggota-dprd-terpilih-untuk-empat-kabupatenkota/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 05:05:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niasbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[berita nias barat]]></category>
		<category><![CDATA[dprd nias]]></category>
		<category><![CDATA[maju nias barat]]></category>
		<category><![CDATA[nias barat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niasbarat.com/?p=148</guid>
		<description><![CDATA[Thu, 04 February 2010 15:56:16 Gunungsitoli ( SIB ) Ketua dan anggota KPUD Nias Pdt Oktavianus Harefa,Drs Yaatulo, Halawa, Saabadi Mendrofa SE, Ofredy Harefa, mengadakan pertemuan dengan pimpinan partai yang dihadiri oleh Muspida Kabupaten/Kota, Rabu (3/2) di Aula Wisma Soliga Gunungsitoli. Hadir Dandim 0213/Nias Letkol Inf Drs Hombar Sinaga, Kapolres Nias AKBP Wawan Munawar SIk.MSi. Ketua KPUD Nias mengata-kan, dalam penataan jumlah kursi dan alokasi kursi tiap Dapil anggota DPRD Prov/Kab/Kota induk atau anggota DPRD Prov/Kab/Kota pemekaran dilakukan dengan ketentuan, Kab/Kota /kecamatan yang semula terga-bung dalam satu Dapil induk atau di Dapil Pemekaran seluruh Kab/Kota /Kecamatan pada Dapil tersebut masih menjadi Wilayah Dapil Induk atau pemekaran, maka Kab/Kota /Kecamatan pada Dapil Induk atau dapil pemekaran tetap satu Dapil. Jumlah penduduk yang digunakan sebagai penetapan jumlah kursi dan alokasi kursi setiap Dapil induk atau Dapil pemekaran adalah jumlah penduduk yang sesuai dengan Kep.KPU No. 153/SK/KPU/tahun 2008 S/d 185/SK/KPU/tahun 2008. DCT yang digunakan dalam penataan keanggotaan DPRD Prov/Kab/Kota Induk,atau DPRD Prov/Kab/Kota Pemekaran berdasarkan DCT pada Pemilu 2009. Perolehan suara anggota DPRD Prov/Kab/Kota terpilih hasil Pemilu 2009 tetap diperhitungkan dalam penataan ulang perolehan kursi baik di induk maupun pemekaran. Perhitungan perolehan kursi Parpol anggota DPRD Prov/Kab/Kota di Induk maupun di Pemekaran dilakukan berdasar-kan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Thu, 04 February 2010 15:56:16</p>
<p style="text-align: justify;">Gunungsitoli ( SIB )</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua dan anggota KPUD Nias Pdt Oktavianus Harefa,Drs Yaatulo, Halawa, Saabadi Mendrofa SE, Ofredy Harefa, mengadakan pertemuan dengan pimpinan partai yang dihadiri oleh Muspida Kabupaten/Kota, Rabu (3/2) di Aula Wisma Soliga Gunungsitoli. Hadir Dandim 0213/Nias Letkol Inf Drs Hombar Sinaga, Kapolres Nias AKBP Wawan Munawar SIk.MSi.<span id="more-148"></span></p>
<p style="text-align: justify;">Ketua KPUD Nias mengata-kan, dalam penataan jumlah kursi dan alokasi kursi tiap Dapil anggota DPRD Prov/Kab/Kota induk atau anggota DPRD Prov/Kab/Kota pemekaran dilakukan dengan ketentuan, Kab/Kota /kecamatan yang semula terga-bung dalam satu Dapil induk atau di Dapil Pemekaran seluruh Kab/Kota /Kecamatan pada Dapil tersebut masih menjadi Wilayah Dapil Induk atau pemekaran, maka Kab/Kota /Kecamatan pada Dapil Induk atau dapil pemekaran tetap satu Dapil.  Jumlah penduduk yang digunakan sebagai penetapan jumlah kursi dan alokasi kursi setiap Dapil induk atau Dapil pemekaran adalah jumlah penduduk yang sesuai dengan Kep.KPU No. 153/SK/KPU/tahun 2008 S/d 185/SK/KPU/tahun 2008.  DCT yang digunakan dalam penataan keanggotaan DPRD Prov/Kab/Kota Induk,atau DPRD Prov/Kab/Kota Pemekaran berdasarkan DCT pada Pemilu 2009. Perolehan suara anggota DPRD Prov/Kab/Kota terpilih hasil Pemilu 2009 tetap diperhitungkan dalam penataan ulang perolehan kursi baik di induk maupun pemekaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Perhitungan perolehan kursi Parpol anggota DPRD Prov/Kab/Kota di Induk maupun di Pemekaran dilakukan berdasar-kan BPP baru. Maka sistim tahap I menetapkan seluruh suara hasil penataan perhitungan suara didapil ,menetapkan angka BPP = Seluruh suara Parpol di Dapil dibagi dengan jumlah alokasi kursi di Dapil dan membagikan jumlah suara tiap Parpol dengan angka BPP.  Apabila jumlah suara Sah Parpol = BPP maka parpol diberikan sejumlah kursi dengan kemungkinan masih terdapat sejumlah sisa suara parpol maka dihitung dalam tahap II, Apabila jumlah suara sah parpol &lt; BPP, Parpol tidak mendapat kursi maka jumlah suara sah parpol yang tersebut dikategorikan sebagai sisa suara parpol yang akan dihitung Tahap II dan Tahap II membagikan sisa kursi yang belum terbagi satu demi satu sacara berturut-turut kepada sisa suara parpol paling banyak sampai sisa kursi tersebut habis bagi.  Ketua KPUD Nias menegas-kan bahwa KPUD Nias akan berpedoman pada UU yang ada serta peraturan KPU No 61 Tahun 2009 tentang pedoman Teknis penetapan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRD Prov/Kab/Kota Induk dan DPRD Prov/Kab/Kota atau DPRD II Kab/Kota yang dibentuk setelah pemilihan Umum Tahun 2009. sesuai pasal 51 .</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan adanya pemekaran di Kabupaten Nias diisi sebanyak 25 anggota DPRD. Kota Gunungsitoli, 25 Anggota DPRD, Kab Nias Utara, Kab Nias akan diisi anggota DPRD 25 Orang dan Kab Nias Barat akan diisi 20 Anggota DPRD hasil Pemilu tahun 2009. (T15)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niasbarat.com/2010/02/kpud-nias-gelar-sosialisasi-tentang-penetapan-calon-anggota-dprd-terpilih-untuk-empat-kabupatenkota/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kepala Daerah Harus Segera Urus Macetnya Anggaran Pilkada 2010</title>
		<link>http://niasbarat.com/2010/02/kepala-daerah-harus-segera-urus-macetnya-anggaran-pilkada-2010/</link>
		<comments>http://niasbarat.com/2010/02/kepala-daerah-harus-segera-urus-macetnya-anggaran-pilkada-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2010 06:47:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niasbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[nias barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niasbarat.com/2010/02/04/kepala-daerah-harus-segera-urus-macetnya-anggaran-pilkada-2010/</guid>
		<description><![CDATA[Selasa, 26 Januari 2010 13:32 MENDAGRI &#8211; Gamawari Fauzi mengingatkan kepala daerah segera menyelesaikan macetnya anggaran untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2010. Bekas Gubernur Sumbar ini telah berulangkali menyurati gubernur termasuk tujuh gubernur yang akan menyelenggarakan Pilkada 2010 agar berpedoman aturan yang berkaitan dengan pendanaan pilkada, seperti Permendagri Nomor 57 Tahun 2009. &#8220;Kita sudah berulangkali mengirim surat pada gubenur dan kemarin kita surati lagi, termasuk tujuh (provinsi). Surat itu sudah saya tanda&#8217;tangani Jumat (22/1),&#8221; kata Gamawan, di Jakarta, kemarin. Salah satu isi surat tersebut adalah meminta gubernur berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, khususnya soal anggaran. &#8220;Mudah-mudahan dengan surat terakhir ini, tidak ada masalah lagi. Saya sudah tekankan agar gubernur bertemu dengan bupati dan wali kota,&#8221; katanya. Mendagri telah menerbitkan surat edaran bagi kepala daerah tentang dukungan APBD untuk pilkada. Selain SE Mendagri, juga ada Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada. Dalam permendagri tersebut sudah ada pedoman bagi pemda untuk menyelesaikan anggaran pilkada.Sebelumnya, anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, pilgub di tujuh provinsi dipastikan tahapannya molor. Hal ini disebabkan anggaran belum siap. Ketujuh provinsi itu adalah Kepulauan Riau (Kepri), Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jambi, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Selasa, 26 Januari 2010 13:32<br />
MENDAGRI &#8211; Gamawari Fauzi mengingatkan kepala daerah segera menyelesaikan macetnya anggaran untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2010. Bekas Gubernur Sumbar ini telah berulangkali menyurati gubernur termasuk tujuh gubernur yang akan menyelenggarakan Pilkada 2010 agar berpedoman aturan yang berkaitan dengan pendanaan pilkada, seperti Permendagri Nomor 57 Tahun 2009.<span id="more-91"></span></p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Kita sudah berulangkali mengirim surat pada gubenur dan kemarin kita surati lagi, termasuk tujuh (provinsi). Surat itu sudah saya tanda&#8217;tangani Jumat (22/1),&#8221; kata Gamawan, di Jakarta, kemarin.</p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu isi surat tersebut adalah meminta gubernur berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, khususnya soal anggaran. &#8220;Mudah-mudahan dengan surat terakhir ini, tidak ada masalah lagi. Saya sudah tekankan agar gubernur bertemu dengan bupati dan wali kota,&#8221; katanya. Mendagri telah menerbitkan surat edaran bagi kepala daerah tentang dukungan APBD untuk pilkada.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain SE Mendagri, juga ada Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam permendagri tersebut sudah ada pedoman bagi pemda untuk menyelesaikan anggaran pilkada.Sebelumnya, anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, pilgub di tujuh provinsi dipastikan tahapannya molor. Hal ini disebabkan anggaran belum siap. Ketujuh provinsi itu adalah Kepulauan Riau (Kepri), Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Bengkulu.</p>
<p style="text-align: justify;">Balikan, Putu mengungkapkan, hasil laporan dari KPUD se-Indonesia dalam rapat koordinasi dengan KPU pada 21-22 Januari lalu, disebutkan ada 122 daerah atau 50 persen dari daerah penyelenggara pilkada belum sepakat mengenai besaran anggaran dengan pemda setempat. ? faz</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niasbarat.com/2010/02/kepala-daerah-harus-segera-urus-macetnya-anggaran-pilkada-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mendagri Wacanakan Pilkada 2010 Serentak</title>
		<link>http://niasbarat.com/2009/11/mendagri-wacanakan-pilkada-2010-serentak/</link>
		<comments>http://niasbarat.com/2009/11/mendagri-wacanakan-pilkada-2010-serentak/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Nov 2009 12:00:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>niasbarat</dc:creator>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[SOSIAL]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[nias barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://niasbarat.com/?p=165</guid>
		<description><![CDATA[Kamis, 12 November 2009 &#8211; 00:10 wib Maria Ulfa Eleven Safa &#8211; Okezone JAKARTA &#8211; Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menggulirkan wacana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh Indonesia. &#8220;Pilkada serentak sisi positifnya banyak. Bisa menghemat pembiyaan dan perekonomian daerah tidak terganggu,&#8221; papar Gamawan saat rapat kerja dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Rabu (11/11/2009). Tapi permasalahannya, lanjut dia, payung hukum yang ada tidak memungkinkan dilakukannya Pilkada Bupati dan Gubernur dilakukan secara serempak. &#8220;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang penggabungan Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota hanya dimungkinkan dilakukan dalam waktu 90 hari,&#8221; tambahnya. Oleh sebab itu, pilkada serempak baru bisa dilaksanakan kalau UU Nomor 12 Tahun 2008 direvisi. Gamawan setuju jika pilkada serempak dilakukan dua atau tiga kali dalam kurun waktu lima tahun. &#8220;Tapi usulan ini masih didiskusikan dengan para pakar dan ahli. Depdagri juga sedang mengkonsolidasikan dengan Bawaslu dan KPU untuk persiapan Pilkada 2010 yang akan terselenggara di 244 daerah, yang terdiri dari tujuh provinsi dan 237 kabupaten/kota,&#8221; paparnya. Setelah berkonsolidasi dengan KPU dan Bawaslu, pemerintah mentargetkan pelaksanaan Pilkada 2010 tepat waktu. Berkaitan dengan itu, anggota Komisi II Tubagus Iman Aryadi menilai pelaksanaan pilkada serentak akan  mengalami dua kendala. Pertama, kedaulatan rakyat akan bergeser pada elit. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!-- SIZER --></p>
<h6>Kamis, 12 November 2009 &#8211; 00:10 wib</h6>
<div class="sizer"><!-- ADDTHIS BUTTON END -->Maria Ulfa Eleven Safa &#8211; Okezone</div>
<p><!-- SIZER CLOSED --> <!-- CONTENT --></p>
<h5 style="text-align: justify;"><span id="advenueINTEXT"><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menggulirkan wacana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh Indonesia.<br />
<span id="more-165"></span><br />
&#8220;Pilkada serentak sisi positifnya banyak. Bisa menghemat pembiyaan dan perekonomian daerah tidak terganggu,&#8221; papar Gamawan saat rapat kerja dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Rabu (11/11/2009).</p>
<p>Tapi permasalahannya, lanjut dia, payung hukum yang ada tidak memungkinkan dilakukannya Pilkada Bupati dan Gubernur dilakukan secara serempak.</p>
<p>&#8220;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang penggabungan Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota hanya dimungkinkan dilakukan dalam waktu 90 hari,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Oleh sebab itu, pilkada serempak baru bisa dilaksanakan kalau UU Nomor 12 Tahun 2008 direvisi. Gamawan setuju jika pilkada serempak dilakukan dua atau tiga kali dalam kurun waktu lima tahun.</p>
<p>&#8220;Tapi usulan ini masih didiskusikan dengan para pakar dan ahli. Depdagri juga sedang mengkonsolidasikan dengan Bawaslu dan KPU untuk persiapan Pilkada 2010 yang akan terselenggara di 244 daerah, yang terdiri dari tujuh provinsi dan 237 kabupaten/kota,&#8221; paparnya.</p>
<p>Setelah berkonsolidasi dengan KPU dan Bawaslu, pemerintah mentargetkan pelaksanaan Pilkada 2010 tepat waktu.</p>
<p>Berkaitan dengan itu, anggota Komisi II Tubagus Iman Aryadi menilai pelaksanaan pilkada serentak akan  mengalami dua kendala. Pertama, kedaulatan rakyat akan bergeser pada elit. Kedua, ini akan berkaitan dengan pertanggungjawaban konstitusional yakni berdemokrasi secara langsung.</p>
<p>&#8220;Saya berharap kita punya jawaban kontekstual agar tidak melakukan pelanggaran konstitusional,&#8221; kata politisi Partai Golkar itu.</p>
<p>Hal senada diungkapkan anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat Djufri. Untuk melakukan pilkada serempak, perlu dilakukan revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah.</p>
<p>&#8220;Dengan adanya revisi undang-undang tersebut pilkada tidak dilakukan secara langsung melainkan pemilihan secara terbatas melalui DPRD,&#8221; pungkas Djufri.</p>
<p></span><strong>(lam)</strong></h5>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://niasbarat.com/2009/11/mendagri-wacanakan-pilkada-2010-serentak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

